Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal Kurniawan
Muhammad Iqbal Kurniawan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Indonesia

Political Science Student | Hanya seorang pembelajar | Sangat terbuka atas kritik dan saran terhadap tulisan-tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU Cipta Kerja sebagai Sebuah Kebijakan Publik

28 Desember 2020   09:54 Diperbarui: 28 Desember 2020   10:08 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut penulis, salah satu masalah terbesar adalah pada kenyataan bahwa, komunikasi politik ataupun penyampaian dari pemerintah atas keharusan adanya perumusan Undang-undang ini kurang begitu baik. Ditambah, adanya kecenderungan trust yang melemah dari masyarakat kepada pemerintah membuat reaksi masyarakat akan kehadiran rumusan beleid ini menjadi begitu keras. 

Pemerintah seharusnya tidak boleh jumawa bertepuk dada merasa bahwa seluruh lapisan masyarakat pasti akan mendukung setiap output yang dibuatnya. Pemerintah seharusnya waspada dengan menyadari bahwa kondisi masyarakat sekarang adalah melemahnya trust tadi. Sehingga, memperbaikinya adalah dengan cara membuat masyarakat yakin terhadap keputusan pemerintah untuk mengeluarkan UU Ciptaker ini. Tentunya, melalui komunikasi politik yang baik dan meyakinkan. 

Terkait stakeholders yang terlibat, penulis tidak ingin berasumsi ada pihak-pihak yang 'memesan' beleid ini di parlemen. Klaim dari pemerintah mengatakan bahwa stakeholders yang terlibat sudah komprehensif. Kelompok pengusaha, dilibatkan sama kuat dengan kelompok serikat pekerja/buruh. Kelompok investor dilibatkan sama kuat dengan kelompok masyarakat atau akademisi. 

Sehingga, secara kasat mata, menurut penulis, sedikit sulit untuk menilai stakeholders mana yang paling diuntungkan dengan kehadiran beleid ini. Adanya tarik ulur kebenaran (elacticity of reality) membuat masyarakat, terlebih penulis, kesulitan untuk menilai. Untuk itu, penulis menyimpulkan, stakeholders yang terlibat---dan diuntungkan---dalam kasus beleid UU Ciptaker ini tidak dapat dilihat secara kasat mata.

Daftar Pustaka

Al-Qodariah, F. (2020, October 21). Kepuasan Publik ke Jokowi di Bawah 50 Persen, Mahfud MD: Tingkat Kepercayaan Masih Tinggi. Retrieved from pikiran-rakyat.com: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01855826/kepuasan-publik-ke-jokowi-di-bawah-50-persen-mahfud-md-tingkat-kepercayaan-masih-tinggi

Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua. Yogyakarta: GADJAH MADA UNIVERSITY PRESS.

Freeman, R. E. (1984). Strategic Management. A Stakeholder Approach. Massachusetss: Pitman Publishing Inc.

Ihsan, D. (2020, October 07). Pengesahan UU Cipta Kerja, Akademisi: Pemerintah dan DPR Tak Transparan. Retrieved from kompas.com: https://www.kompas.com/edu/read/2020/10/07/202124771/pengesahan-uu-cipta-kerja-akademisi-pemerintah-dan-dpr-tak-transparan

Indrananto, C. (2012). Dramaturgi dalam Komunikasi Politik Walikota Solo Joko Widodo. Jurnal Komunikasi Indonesia, 31.

Kim, P. S. (2010). Building Trust by Improving Governance: Searching for A Feasible Way for Developing Countries. Public Administration Quarterly, Vol. 34, 272-274.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun