PENDAHULUAN
1. Â Â Latar Belakang
Dalam upaya mewujudkan cita-cita reformasi untuk menyelesaikan masalah bangsa dan negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/ 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional menugasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk merumuskan Etika Kehidupan Berbangsa dan Visi Indonesia Masa Depan.
Dengan adanya rumusan Visi Indonesia Masa Depan diharapkan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya, dan pelaksanaan rekonsiliasi nasional untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional pada khususnya, lebih berlandaskan pemahaman Visi Indonesia Masa Depan.
Rumusan Visi Indonesia Masa Depan diperlukan untuk memberikan fokus pada arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang lebih baik. Dalam menjaga kesinambungan arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan rumusan Visi Antara yang menjelaskan visi di antara cita-cita luhur bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan visi lima tahunan yang dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Visi Antara itu adalah Visi Indonesia 2020.
2. Â Â Pengertian Visi
Visi adalah wawasan ke depan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu. Visi bersifat kearifan intuitif yang menyentuh hati dan menggerakkan jiwa untuk berbuat. Visi tersebut merupakan sumber inspirasi, motivasi, dan kreativitas yang mengarahkan proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang dicita-citakan. Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara diorientasikan ke arah perwujudan visi tersebut, pada hakikatnya hal itu merupakan penegasan cita-cita bersama seluruh rakyat.
Bagi bangsa Indonesia, Visi Indonesia didasari dan diilhami oleh cita-cita luhur yang telah digariskan para pendiri negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk lebih menjelaskan upaya pencapaian cita-cita luhur bangsa, perlu dirumuskan sebuah visi antara yang disebut Visi Indonesia 2020. Visi Indonesia 2020 mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan tantangan yang dihadapi saat ini dan masa yang akan datang, serta memperhitungkan kecenderungan terlaksananya secara terukur pada tahun 2020.
3. Â Â Maksud dan Tujuan
Visi Indonesia 2020 dirumuskan dengan maksud menjadi pedoman untuk mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Visi Indonesia 2020 dirumuskan dengan tujuan agar menjadi sumber inspirasi, motivasi, kreativitas, serta arah kebijakan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sampai dengan tahun 2020.