a. Â Â terwujudnya keseimbangan kekuasaan antara lembaga penyelenggara negara dan hubungan kekuasaan antara pemerintahan nasional dan daerah;
b. Â Â menguatnya partisipasi politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, efektifitas peran dan fungsi partai politik dan kontrol sosial masyarakat yang semakin meluas;
c.   berkembangnya organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik yang bersifat terbuka;
d. Â Â terwujudnya mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
e. Â Â berkembangnya budaya demokrasi: transparansi, akuntabilitas, jujur, sportif, menghargai perbedaan;
f. Â Â berkembangnya sistem kepemimpinan yang regaliter dan rasional.
5. Â Â Adil
a. Â Â tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi;
b. Â Â terwujudnya institusi dan aparat hukum yang bersih dan profesional;
c. Â Â terwujudnya penegakan hak asasi manusia;
d.   terwujudnya keadilan gender;