Mohon tunggu...
Inspirasiana
Inspirasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer Peduli Edukasi.

Kami mendukung taman baca di Soa NTT dan Boyolali. KRewards sepenuhnya untuk dukung cita-cita literasi. Untuk donasi naskah, buku, dan dana silakan hubungi: donasibukuina@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Kisahku di Penjara: Saatnya Sidang, Saatnya Rekreasi (Bagian 6)

6 Maret 2022   10:14 Diperbarui: 6 Maret 2022   10:16 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kisahku di penjara: saatnya sidang, saatnya rekreasi (bagian 6) - Ekaterina B/Pexels

Beruntung bagi tahanan KPK yang tidak ditahan di Polda dan antar jemput sidangnya dititipkan kepada Kejari atau Kejati. Dalam hal ini pengawalannya cukup longgar hanya oleh seorang pengawal KPK dibantu seorang staf kejaksaan plus seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat. Itu pun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut hanya menunggu di tempat sidang.

Kendaraan yang membawa tahanan pun berbeda-beda. Rombongan tahanan yang terkenal sebagai kasus korupsi berjamaah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, misalnya, karena jumlahnya banyak diangkut dengan bis tahanan dengan kedua tangan diborgol disertai pengawalan lengkap. 

Sedangkan untuk tahanan lain biasanya menggunakan mobil tahanan tanpa borgol. Sementara itu beberapa tahanan yang rela mengeluarkan sejumlah uang, mereka bisa menggunakan kendaraan rental minibus.

Saya sendiri cukup beruntung karena setiap sidang pergi pulang bersama satu atau dua anggota JPU dengan menggunakan kendaraan operasional Kejati. Hanya 2 atau 3 kali dari belasan kali sidang berangkat menggunakan mobil tahanan.

Ini bukan karena saya punya cukup uang untuk 'mengatur', namun semata-mata karena hubungan yang baik secara personal dengan mereka. Jangan keliru, seperti saya ungkapkan dalam tulisan sebelumnya, hubungan seperti ini sama sekali tidak berpengaruh kepada proses hukum. Ini terbukti dimana saya mendapat tuntutan hukuman yang cukup tinggi.

Bagi saya perjalanan pergi dan pulang sidang betul-betul menjadi rekreasi. Seminggu sekali bisa melihat ramainya lalu lintas, menikmati frontage road sebuah jalan yang menjadi kebanggaan warga kota sambil mengenang masa-masa hidup di kota itu dari 23 tahun sampai 10 tahun sebelumnya.

Ketika sampai di Pengadilan biasanya sekitar Jam 10 pagi, rekreasi lain sudah menanti. Kami biasanya harus menunggu giliran sidang berjam-jam lamanya bahkan bisa sampai larut malam. Saat menunggu sidang itu setiap tahanan harus berada di ruang tunggu khusus berupa sel.

Setiap tahanan yang mengikuti sidang akan mendapatkan makan siang dan atau makan malam yang disediakan oleh petugas pendamping tahanan berupa nasi kotak yang lumayan berkualitas, jauh berbeda dengan jatah makan di rutan. Dari sel itu kita masih bisa memesan makanan atau minuman.

Jika waktu salat tiba, kita diizinkan melaksanakan salat di musala yang terletak di halaman belakang Gedung Pengadilan. Selesai salat kita bisa mencuri waktu untuk sejenak bersantai minum kopi di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) yang berada persis di depan musala.

Paling beruntung ketika saya dapat giliran sidang di urutan atas dan saat selesai sidang JPU yang pergi bersama masih harus mengikuti sidang yang lain. Itu artinya saya bisa bersantai lebih lama di Pujasera sampai saatnya pulang.

Kadang-kadang meski sama-sama sudah menyelesaikan sidang, JPU menawari saya untuk tidak langsung pulang saat itu juga. Ini saatnya JPU itu mentraktir saya. Jadi kami bisa ngopi bareng atau menikmati gado-gado, bakso, dan aneka macam makanan yang tersedia sambil mengobrol ngalor ngidul di luar urusan proses hukum yang berjalan. Saat perjalanan pulang, saya juga diizinkan untuk mampir belanja di minimarket yang dilalui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun