Itulah kenapa saya menantikan tanggal itu. Bukan karena berharap bebas demi hukum, tapi sekedar ingin membuktikan kebenaran prediksi saya.
10 Mei 2018 akhirnya tiba juga. Waktu menunjukkan beberapa menit menjelang Pukul 16:00 WIB ketika berkas saya langsung dinyatakan P21 (lengkap). Tidak ada bolak balik berkas (P16) karena Penyidik dan JPU berada di satu atap, yaitu kejaksaan.Â
Dengan P21 itu berarti saya kini 'naik pangkat' jadi terdakwa. Benar-benar terjadi saat last minute. Salahkan kejaksaan? Tidak, karena masih dalam koridor KUHP. Itulah wajah hukum kita.
Tanggal kedua yang sangat saya nantikan adalah tanggal 5 Juni 2018. Pada tanggal itu saya akan menjalani sidang perdana di sebuah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh JPU.
Terus terang saya tidak menantikan sidang itu. Bagi saya sidang itu biasa-biasa saja dan saya bisa memprediksi hasil akhir dari rangkaian sidang yang akan saya jalani nantinya. Saya bisa memprediksikan hal itu bukan karena saya sudah 'mengatur' segala sesuatunya.
Bagaimana saya bisa mengatur itu, saya bukan orang besar yang memiliki backing atau dukungan kekuatan politik yang besar pula. Saya bukanlah siapa-siapa. Saya juga tidak memiliki kekuatan uang yang bisa dimainkan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.
Saya hanyalah 'koruptor kere' yang tidak perlu 'dimiskinkan' oleh hukum, karena saya hanyalah 'koruptor abal-abal'.
Kalaupun saya merasa 'gagah' itu hanya karena didakwa merugikan negara dalam jumlah yang relatif besar, yaitu Rp. 28 milyar lebih. Cukup keren dan bergengsi. Maka kalau saya datang ke pengadilan, duduk di kursi terdakwa dengan perasaan gagah semata-mata untuk berjuang membuktikan bahwa kerugian negara itu tidak pernah terjadi, apa pun konsekuensinya termasuk dihukum berat karena dianggap tidak kooperatif.
Hari 'rekreasi' itu tiba
Sahabat pembaca, kembali ke judul. Tanggal 5 Juni 2018 betul-betul saya nantikan. Seperti saya sebut di atas, di tanggal itu saya akan menjalani sidang pertama di Pengadilan. Bagi kami sebagian dari para penghuni Rutan, hari sidang berarti hari 'rekreasi'. Kami bisa keluar dari Rutan meski dengan 'pengawalan'.
Tentang pengawalan saat pergi ke tempat sidang dan pulang ke Rutan itu berbeda-beda pengalaman dari setiap terdakwa. Bagi terdakwa yang JPU-nya dari KPK dan kebetulan ditahan di Rutan Polda maka pengawalan akan dilakukan oleh dua anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) dan dua anggota polisi petugas Rutan Polda sendiri dengan senjata laras panjang menemani mereka.