Mohon tunggu...
Inspirasiana
Inspirasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer Peduli Edukasi.

Kami mendukung taman baca di Soa NTT dan Boyolali. KRewards sepenuhnya untuk dukung cita-cita literasi. Untuk donasi naskah, buku, dan dana silakan hubungi: donasibukuina@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Kisah Nyataku di Penjara, Melawan dengan Sabar (Bagian I)

21 Februari 2022   09:14 Diperbarui: 21 Februari 2022   09:59 3047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Melawan dengan Sabar (Bagian I), kisah nyataku di penjara - Hasan Almasi/Unsplash

Berdasarkan itu Majelis Hakim memutuskan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun (lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 3 tahun), membayar denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 28,22 milyar. 

Terhadap putusan Majelis Hakim itu terdakwa saat itu juga langsung menyatakan BANDING

Tanggal 20 Desember 2018 Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi dalam amar putusannya menyatakan MENERIMA Banding dari terdakwa dan memutuskan meniadakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 200 juta subdider 1 bulan penjara. 

Dengan demikian putusan banding itu menganulir putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor) yang menjatukan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 28,22 milyar. 

Terkait dengan kerugian negara ini, sepanjang persidangan selama 4 bulan, terdakwa tidak pernah mengakui adanya kerugian negara itu dan pengadilanpun sesungguhnya tidak bisa membuktikan secara material adanya kerugian negara itu. 

Atas putusan banding itu, lelaki paruh baya itu menyatakan MENERIMA setelah turunnya Salinan Putusan Banding 2 bulan setelah tanggal Putusan.

Sejatinya ia sudah rindu rumah. Sungguh rindu berat. Ini bukan hal yang lebay. Empat tahun dan satu bulan di dalam penjara bukanlah waktu yang singkat. 

Rindu bertemu anak istri dan ibunda tercinta serta kerabat juga sahabat. Rindu makanan rumah dan semua hal yang berhubungan dengannya. Namun ia tak kuasa menolak permintaan sahabat-sahabat yang berada di Kota NN dan sekitarnya. 

Mereka meminta dengan sangat agar sebelum pulang ke Bandung bisa menginap beberapa malam di kota itu. Maka tiga malam ia menginap di rumah salah seorang di antara mereka. Empat hari dan tiga malam itu ia habiskan untuk bertemu melepas rindu dengan sahabat-sahabatnya itu. 

Pada hari terakhir sebelum benar-benar pulang, 25 orang sahabatnya hadir berkumpul bersama dan melepas kepulangannya ke tengah-tengah keluarga. 

Kini ia paham bahwa kehilangan waktu di penjara tidak berarti kehilangan sahabat-sahabat. Ia pun tersadar betapa berartinya mereka bagi dirinya. Sahabat tidak datang karena ia butuh, tapi sahabat hadir saat kita butuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun