Ia letakan keningnya di atas tanah basah, ia bersujud. "Subhaanallah walhamdulillaah, wala ilaaha illallah, wallahuakbar, Wa la haula wa la quwwata illa billahi'aliyyil azhim". Sujud syukur atas nikmat yang baru saja diterimanya, udara kebebasan.
Dalam duduk masih di hamparan tanah itu, ia tengadahkan kedua telapak tangannya seraya berucap lirih: "Terima kasih Tuhan, Engkau telah memberiku kesempatan untuk kembali menghirup udara bebas".
Tak lama, ia bangkit. Ransel sudah berada kembali di punggungnya. Ia balikan badan, sejenak ditatapnya pintu besi yang berdiri kokoh dihadapannya.Â
Dalam relung hati ia memohon, "Tuhan, dalam hangatnya cahaya mentari pagi yang Engkau sinarkan pagi ini aku memohon jadikanlah aku yang terakhir dari keluargaku, kerabatku dan sahabatku, yang mengalami seperti yang aku jalani di tempat ini".
Sejurus kemudian ia melangkah menghampiri beberapa orang yang sengaja datang menjemputnya. Mereka adalah sebagian dari sahabat-sahabatnya yang selama ini kerap datang mengunjunginya dan senantiasa menyemangati selama dirinya menjadi penghuni "kompleks" seluas lebih dari 13 hektar dengan pintu gerbang terbuat dari besi tebal itu. Itulah kompleks Lembaga Pemasyarakatan NN.
Hari itu adalah hari kebebasannya setelah 49 bulan atau 4 tahun dan 1 bulan menjadi penghuni penjara.
Laki-laki paruh baya itu dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pada tanggal 11 Januari 2018 dan sejak tanggal itu ia ditahan di sebuah Rumah Tahanan Negara.
5 Juni 2018 la menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor sebuah kota. Ia didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Setelah menjalani serangkaian persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, pada Sidang Penuntutan 6 September 2018 JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan Terdakwa TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN melanggar Pasal 2 UU Tipikor yang menjadi Dakwaan Primer tetapi TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN melanggar Pasal 3 UU tersebut yang menjadi Dakwaan Subsider.Â
Berdasarkan itu JPU menuntut Terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, membayar denda sebesar Rp. 100 juta atau subsider 6 bulan penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 28,22 milyar
Tanggal 2 oktober 2018 dalam Sidang Putusan, Majelis Hakim justru menyatakan Terdakwa TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN melanggar Pasal 2 UU Tipikor, pasal yang menurut JPU tidak terbukti secara dan meyakinkan.Â