Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Solusi IT untuk Optimalisasi WFH

14 Februari 2021   19:26 Diperbarui: 15 Februari 2021   17:02 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ruang kerja di rumah selama Work From Home (Shutterstock) (Sumber: money.kompas.com)

Kemkominfo dapat meminta seluruh penyedia akses internet (ISP) termasuk operator seluler untuk memetakan pola trafik backbone internet mereka di kluster-kluster perkantoran. Jika saat hari kerja pola trafik masih tinggi atau sama dengan pola trafik sebelum diterapkannya kebijakan PPKM, maka dengan wewenang diskresinya pemerintah dapat meminta para penyedia akses internet (ISP) dan operator seluler untuk men-downgrade kapasitas bandwidth backbone mereka di kluster-kluster perkantoran hingga 50% dari kapasitas saat ini, misalnya saat ini kapasitasnya 1 Gbps mungkin bisa diturunkan menjadi 512 Mbps.

Apakah kebijakan ini tidak melanggar aturan sehingga berpotensi dipraperadilankan?

Menurut UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 1 angka 9, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagaimana mestinya, misalnya akibat gejolak politik, bencana alam atau bencana lainnya seperti pandemi CoViD-19 ini. Keputusan/tindakan diskresi untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Berlandaskan pada UU ini pemerintah tidak perlu ragu untuk menerapkan pembatasan akses internet ini dengan catatan harus melalui kajian yang intensif dan mendalam tentang keefektifan pemberlakukan pembatasan ini berdasarkan data-data pendukung yang valid terkait pola trafik dan perilaku pengguna internet di perkantoran sebelum dan setelah dilakukan kebijakan PPKM jilid 1 dan 2.

Apa kompesansi dari pembatasan ini?

Sebagai kompensasi dari pembatasan akses internet di kluster-kluster perkantoran maka pada saat bersamaan pemerintah melalui Kemkominfo juga harus meminta kepada penyedia akses internet termasuk operator seluler untuk meningkatkan kapasitas bandwidth backbone internet mereka hingga 200% bahkan lebih di kluster-kluster perumahan.

Jadi sebenarnya kebijakan ini hanyalah pengalihan kapasitas bandwidth backbone internet dari kluster perkantoran ke kluster perumahan.

Apakah hal ini feasible untuk dilakukan?

Secara teknis sangat mungkin dilakukan, namun kita juga tidak boleh menutup mata bahwa tentu ada beberapa penyedia akses internet dan operator seluler yang akan menemui kendala dalam pengalihan kapasitas bandwidth backbone ini.

Pemerintah mungkin dapat mendorong major provider/operator seperti Telkom (untuk operator fixed internet connections) maupun Telkomsel, XL, Indosat (operator mobile internet connections) sebagai pioner untuk penerapan kebijakan ini di pusat-pusat perkantoran di ibu kota provinsi atau kota raya di pulau Jawa dan Bali sesuai lingkup wilayah aturan PPKM Mikro ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun