Kembali ke poin krusial revisi UU KPK. Jika keempat poin krusial revisi UU KPK yakni SP3, penyidik KPK, penyadapan dan Dewan Pengawas telah disepakati oleh KPK dan presiden maka revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR ini seharusnya tidak melemahkan KPK, setidaknya dari sudut pandang masyarakat pada umumnya.
Pertanyaannya, apakah DPR akan setuju?
DPR bisa setuju, bisa tidak.
Jika DPR tidak setuju, asalkan presiden konsisten dan sependapat dengan KPK, presiden bisa mengeluarkan Perpu seperti halnya Perpu yang pernah dikeluarkan oleh presiden SBY terkait pemilihan kepala daerah secara langsung, meskipun DPR menginginkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Setelah kesepakatan antara KPK dan presiden tercapai, maka pimpinan KPK bisa kembali bekerja seperti biasa dan menyelesaikan tugas-tugasnya hingga Desember tahun ini, kecuali pimpinan KPK Alexander Marwata yang terpilih kembali sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023. Semua tugas-tugas pemberantasan korupsi dapat dilakukan sebagai mana mestinya sampai ada pelimpahan tugas kepada pimpinan KPK yang baru.
Kita, masyarakat, LSM, mahasiswa, pemerhati korupsi dapat mengawasi kinerja pimpinan KPK yang baru dengan tetap memberikan masukan dan kritik yang bersifat konstruktif kepada lembaga anti korupsi ini.
Sesungguhnya, semua masalah dapat diselesaikan jika kita semua bisa berpikir secara jernih dan bijaksana karena sejatinya bijaksana (wise) itu lebih tinggi tingkatannya dibandingkan ahli (expert), paham (understand) dan tahu (know). (ins.saputra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H