Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Quo Vadis" KPK, Mau Dibawa Kemana KPK?

16 September 2019   18:06 Diperbarui: 25 September 2019   13:47 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembali ke poin krusial revisi UU KPK. Jika keempat poin krusial revisi UU KPK yakni SP3, penyidik KPK, penyadapan dan Dewan Pengawas telah disepakati oleh KPK dan presiden maka revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR ini seharusnya tidak melemahkan KPK, setidaknya dari sudut pandang masyarakat pada umumnya.

Pertanyaannya, apakah DPR akan setuju?

DPR bisa setuju, bisa tidak.

Jika DPR tidak setuju, asalkan presiden konsisten dan sependapat dengan KPK, presiden bisa mengeluarkan Perpu seperti halnya Perpu yang pernah dikeluarkan oleh presiden SBY terkait pemilihan kepala daerah secara langsung, meskipun DPR menginginkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Setelah kesepakatan antara KPK dan presiden tercapai, maka pimpinan KPK bisa kembali bekerja seperti biasa dan menyelesaikan tugas-tugasnya hingga Desember tahun ini, kecuali pimpinan KPK Alexander Marwata yang terpilih kembali sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023. Semua tugas-tugas pemberantasan korupsi dapat dilakukan sebagai mana mestinya sampai ada pelimpahan tugas kepada pimpinan KPK yang baru.

Kita, masyarakat, LSM, mahasiswa, pemerhati korupsi dapat mengawasi kinerja pimpinan KPK yang baru dengan tetap memberikan masukan dan kritik yang bersifat konstruktif kepada lembaga anti korupsi ini.

Sesungguhnya, semua masalah dapat diselesaikan jika kita semua bisa berpikir secara jernih dan bijaksana karena sejatinya bijaksana (wise) itu lebih tinggi tingkatannya dibandingkan ahli (expert), paham (understand) dan tahu (know). (ins.saputra)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun