Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Catatan Penting Pilpres 2019

13 Agustus 2019   17:29 Diperbarui: 9 Desember 2019   05:56 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 di 34 Provinsi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

6. Kesetaraan Paslon
Kesetaraan pasangan calon menjadi penting untuk menjamin pemilu presiden yang jujur dan adil (fair), sesuai asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Jika sebelumnya ada idiom bahwa mempertahankan sesuatu jauh lebih sulit dibandingkan dengan meraihnya maka sepertinya idiom tersebut tidak berlaku pada pemilihan umum presiden.

Apa sebab?

Dalam konteks kontestasi Pilpres, paslon yang bukan petahana akan lebih sulit untuk menghadapi incumbent dengan segala fasilitas dan wewenang yang melekat padanya.

Petahana yang pada saat proses Pilpres masih menjabat sebagai presiden akan menggunakan wewenangnya secara sah dan menguntungkan tanpa melanggar aturan.

Jika anggaran belanja negara dalam setahun 2D (2 dwiyar, sama dengan 2000 triliun) maka dalam 4,5 tahun kepemimpinannya, seorang presiden akan mendapatkan alokasi anggaran sekitar 9D, meskipun sekali lagi anggaran tersebut tidak hanya untuk lembaga eksekutif tetapi juga untuk anggota legislatif dan lembaga lainnya.

Anggaran yang besar ini bisa dimanfaatkan untuk membantu rakyat dalam hal pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan bantuan lainnya.

Dalam konteks ini tentu tidak ada yang dilanggar oleh seorang petahana asalkan masih dalam batas-batas kewajaran.

Lebih dari itu, presiden di Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan, presiden mengepalai para meteri, pejabat setingkat menteri (Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI) dan lembaga pemerintahan non kementerian (BIN, Lemhanas, BSSN, BNPT, Bakamla, BNN, dll.).

Sebagai kepala negara-menurut UUD 1945- presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Presiden juga melantik beberapa pimpinan lembaga negara seperti Ketua MA, Ketua MK, Pimpinan KPK, Pimpinan KPU, Pimpinan Bawaslu, dll.
Jadi kewenangan presiden di Indonesia sangat luar biasa sehingga untuk mengalahkan petahana dalam kontestasi Pilpres juga harus dilakukan dengan upaya yang sangat luar biasa.

Sejak Pilpres secara langsung diselenggarakan belum ada petahana yang berhasil dikalahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun