Tanggal 31 Desember digunakan sebelum tahun 2004 saat menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk). Dalam kebijakan Simduk, semua penduduk yang lupa tanggal kelahirannya akan ditulis lahir pada 31 Desember.
Kenapa digunakan tanggal 31 Desember?
Tanggal 31 Desember dipilih karena merupakan tanggal terakhir dalam suatu tahun sehingga cukup mudah mengingatnya. Orang dengan kelahiran tanggal 31 Desember akan mendapatkan sedikit 'manfaat' seperti usia pensiun menjadi maksimal atau jika membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) di pertengahan tahun, perpanjangan pertama menjadi lebih dari 5 tahun, dll.
Kenapa digunakan tanggal 1 Januari?
Tanggal 1 Januari dipilih karena bersamaan dengan tahun baru atau awal tahun. Sama dengan alasan 31 Desember, tanggal 1 Januari dipilih semata-mata untuk memudahkan mengingatnya.
Jadi semua tanggal-tanggal tersebut bukan rekayasa apalagi manipulasi. Jika semua pemilih yang terdaftar dalam DPT mengetahui tanggal kelahirannya maka benar bahwa data statistik menunjukkan rata-rata orang kelahiran tanggal 1 Juli atau tanggal berapa pun adalah jumlah DPT dibagi jumlah hari dalam setahun. Jika jumlah DPT Pemilu 2019 sebanyak 192 juta maka 192 juta dibagi 365 hasilnya sekitar 526 ribu orang.Â
Jumlah DPT dengan kelahiran 1 Juli mencapai 9,8 juta disebabkan karena dalam DPT Pemilu 2019 masih banyak pemilih tidak mengetahui tanggal lahirnya sehingga sesuai Permendagri 19/2010 bahwa setiap penduduk yang tidak mengetahui tanggal lahirnya akan ditulis lahir tanggal 01 bulan 07 (Juli) dan tahun lahirnya sesuai dengan pengakuannya.
2. Syarat Administrasi Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Meskipun terkadang dianggap remeh oleh sebagian orang, ternyata syarat administrasi ini bisa mendiskualifikasi pasangan calon. Contohnya adalah jika bakal pasangan calon presiden atau wakil presiden adalah karyawan atau menduduki jabatan pada BUMN/BUMD.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasal 227 huruf p mengatur bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Aturan telah mengatur bahwa jika bakal pasangan calon telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon peserta pemilu presiden maka jika ada pihak-pihak yang keberatan, mekanisme keberatannya disalurkan melalui Bawaslu atau PTUN dan bukan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Ke depan syarat-syarat administrasi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus benar-benar clear pada saat penetapan oleh KPU. KPU bisa mendengarkan pendapat dari Bawaslu, DPR, Kemendagri, Kepolisian, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dll. sebelum penetapan jika menemukan syarat-syarat bakal calon yang meragukan.
3. Keselamatan/Kesehatan Petugas KPPS
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 15 Mei 2019 lalu mencatat jumlah petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang meninggal setelah pemungutan/perhitungan suara pemilu lalu mencapai 527 orang. Penyebab korban jiwa terbanyak menurut hasil investigasi Kemenkes adalah karena gagal jantung. Penyebab lainnya adalah karena berbagai macam penyakit seperti koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, kegagalan multi organ, dan disebabkan oleh kecelakaan. Tak ada seorang pun yang memprediksi bahwa korban jiwa petugas KPPS pada pemilu serentak ini mencapai lebih dari 500 orang.