1. Pemerintah daerah perlu mengkaji ulang perjanjian dan kesepakatan yang pernah ada terkait tambang pasir, terutama karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan alam sudah jelas terjadi.
2. Regulasi pemerintah harus disosialisasikan dengan lebih luas kepada masyarakat, agar mereka memiliki pemahaman yang lebih baik tentang dampak dari tambang pasir.
3. Pihak perusahaan perlu melakukan publikasi yang lebih transparan dan menjadi persyaratan dalam perizinan tambang pasir, misalnya melalui website perusahaan.
4. LSM dan JPIC perlu menjadi lebih aktif dalam memberikan suara positif untuk mendukung perdamaian, keutuhan alam, dan lingkungan hidup.
5. Kebijakan ekspor pasir harus dipertimbangkan secara serius terkait dampaknya bagi manusia dan lingkungan alam.
Salam berbagi, Ino, 9 Juni 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H