Pertanyaannya adalah apakah pemberian uang kepada pihak pemilik tersebut sudah merupakan bagian dari tata hukum yang berlaku, atau jangan sampai hal tersebut hanya menjadi semacam pelancar bagi urusan kepentingan pribadi perusahaan.
Dalam hal ini, bagaimana pihak pemerintah daerah memperhatikan hal tersebut dan apakah pemerintah daerah, kecamatan, dan desa mampu untuk tidak ikut terlibat dalam berkompromi dan mengais rezeki dari pihak perusahaan tersebut.
2. Transparansi Regulasi Tambang Pasir
Terkait dengan urusan persyaratan dan perizinan, sangat baik jika ada peraturan yang dapat diakses oleh masyarakat, sehingga mereka mengetahui dengan jelas regulasi yang berlaku.
Lebih dari sekedar memiliki aturan dan hukum yang penting untuk melindungi alam dan bumi ini, proses sosialisasi yang konkret kepada masyarakat desa di sekitar area tambang pasir sangatlah diperlukan.
Proses sosialisasi tersebut dapat dilakukan melalui media sosial lokal maupun nasional.
3. Kelemahan yang Terlihat di Lapangan
Proses sosialisasi sangat penting untuk memperoleh informasi yang jelas terkait pertambangan.
Namun, disayangkan bahwa masyarakat dengan latar belakang pendidikan minimal sering kali tidak berani bertanya atau menghadapi pemilik modal dengan ide-ide yang berbeda.
Pemilik modal atau perusahaan sering memainkan peran monopoli mereka dengan cara yang kejam. Ada sebuah slogan yang mengatakan, "Siapa yang berani bicara, akan kita penuhi mulutnya dengan uang."
Dalam konteks masyarakat desa, mereka seringkali menganggap jumlah uang sebesar 10-50 juta sudah sangat besar. Oleh karena itu, jika mereka berani bersuara dan dibayar dengan jumlah uang seperti itu, mereka akan memberikan penghormatan yang luar biasa, bahkan mungkin merendahkan diri seperti di hadapan seorang dewa.