Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

3 Potensi Retaknya Harmonisasi Hubungan Bupati dan Wakil serta Alternatif Solusinya

23 Februari 2023   05:03 Diperbarui: 9 Maret 2023   10:37 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa solusinya?

Tidak ada solusi tunggal yang bisa dikatakan paling ampuh untuk mengatasi ketidakharmonisan antara Bupati dan Wakilnya. Oleh karena itu, kita hanya bisa memberikan perspektif tentang kemungkinan solusi yang bisa saja berubah-ubah sesuai situasi.

  • Jabatan politik membutuhkan kontrak politik secara tertulis terutama berkaitan dengan koalisi dan konsekuensinya.
  • Kejelasan pembagian tugas dan wewenang perlu sejelas mungkin yang diatur dalam peraturan daerah dan bukan dengan prinsip "nanti kita atur saja" atau elegannya berdasarkan prinsip kompromi.
  • Perlunya memperkuat wawasan kepemimpinan sehingga mereka tidak terbawa arus nafsu kuasa, sampai melupakan tanggung jawab mereka pada aspirasi masyarakat yang mesti mereka realisasikan selama masa jabatan mereka.

Salam berbagi, ino, 23.02.2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun