Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ada 5 Alasan Mengapa Rumah Cagar Budaya Harus Dilindungi Pemerintah

16 Februari 2023   20:56 Diperbarui: 17 Februari 2023   13:30 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah cagar budaya itu adalah kekayaan bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan. Rumah sejarah, rumah cerita tentang kita sebagai orang Indonesia yang berbeda-beda tetapi tetap satu juga | Ino Sigaze.

Baru-baru ini jagat pemberitaan dihebohkan oleh karena bangunan yang memuat sejarah Soekarno di kota Padang dibongkar. Rumah cagar budaya yang dikenal dengan nama Ema Idham itu dibongkar oleh pemiliknya (Kompas, 14/02/2023).

Polemik dan sanggahan pun muncul setelah pembongkaran itu. Bahkan muncul pula penjelasan terkait dengan peraturan perlindungan rumah cagar budaya.

Artinya bahwa rumah cagar budaya di mana saja di Indonesia ini adalah rumah yang dilindungi pemerintah. Perlindungan itu dilakukan karena rumah itu punya sejarah yang penting.

Tulisan ini menyoroti mengapa rumah cagar budaya itu harus dilindungi pemerintah. Ada 5 alasan penting, mengapa rumah cagar budaya harus dilindungi pemerintah:

1. Rumah cagar budaya itu punya warisan nilai sejarah dan pendidikan

Rumah cagar budaya tentu saja bukan asal rumah, tetapi rumah yang memenuhi beberapa kriteria seperti tertua dan juga ada hubungannya dengan tokoh penting lainnya.

Hampir di setiap kota di Indonesia ada jenis rumah yang bisa dikategorikan rumah cagar budaya. 

Kehadiran konsep rumah cagar budaya di Indonesia lebih-lebih karena hubungan sejarah antara rumah yang ditinggalkan dengan sejarah tokoh-tokoh nasional, pahlawan nasional dan pahlawan daerah.

Di daerah saya misalnya, kami punya rumah cagar budaya yaitu situs Bung Karno di Jalan Perwira, Ende, Flores, NTT. Rumah itu sejak Bung Karno diungsikan di Ende tetap dijaga dan dipelihara hingga saat ini.

Situs Bung Karno di Kota Ende sudah menjadi aset sejarah yang bernilai edukatif. Ya, sejarah bangsa Indonesia tidak terlepas dari cerita pengungsian Soekarno ke Ende dan pohon Sukun tempat permenungan Bung Karno tentang Pancasila.

Hampir semua sekolah dari tingkat kanak-kanak sampai ke jenjang Perguruan Tinggi mengadakan kegiatan kunjungan ke Situs Bung Karno. Pada kesempatan itu mereka belajar tentang sejarah dan secara khusus tentang nilai perjuangan Bung Karno.

Ya, kehadiran situs Bung Karno itu sekaligus menjadi simbol dari warisan sejarah dan pesan pendidikan bagi anak bangsa ini.

2. Menghindari kemungkinan perubahan status kepemilikan dan hak pakai, renovasi, dll

Rumah cagar budaya perlu diatur oleh Undang-Undang atau sekurang-kurangnya perlu ditetap oleh pemerintah setempat melalui Surat Keputusan.

Penetapan status rumah cagar budaya itu sangat penting supaya dalam perjalanan waktu tidak ada kemungkinan pengklaiman baik tanah dan rumah sebagai hak milik pribadi tertentu.

Tidak hanya soal status kepemilikan, tetapi juga soal hak pakai dan hak merenovasi rumah yang dikategorikan dan ditetapkan sebagai rumah cagar budaya harus pertama-tama diberikan wewenang itu kepada pemerintah.

Belajar dari pembongkaran rumah cagar budaya di kota Padang, sebetulnya keputusan terkait pembongkaran dan lain-lainnya itu adalah wewenang pemerintah.

Pada prinsipnya, rumah yang termasuk cagar budaya tidak pernah boleh dibongkar. Apapun bentuk dan kondisinya tetap diterima sebagai bukti sejarah.

Mengapa terjadi pembongkaran seperti di padang? Hal itu bisa saja terjadi oleh karena kurangnya perhatian dari pemerintah dan bisa juga karena klaim kepemilikan pribadi dari orang-orang tertentu.

Status kepemilikan rumah cagar budaya itu tentu saja satu-satunya hanya pemerintah. Oleh karena itu, tindakan pembongkaran rumah cagar budaya di Padang itu bisa saja merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip perlindungan aset sejarah bangsa ini.

3. Aset objek wisata budaya 

Rumah cagar budaya di Indonesia ini tentu saja banyak. Kalau boleh saya katakan bahwa rumah adat dari masing-masing suku di Indonesia semestinya memiliki status rumah cagar budaya.

Kalau eksistensi suku itu diterima, maka logisnya bahwa orang harus menerima juga warisan suku dan simbol-simbolnya. 

Tanpa kita sadari dan bahkan mungkin tanpa ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, ternyata rumah cagar budaya itu telah dianggap menjadi aset wisata budaya.

Sebagai contoh, bagi wisatawan yang menjelajah wilayah pulau Flores, maka di sana tidak bisa dihindari dari sesi perjumpaan dengan rumah adat dari berbagai suku yang mendiami pulau Flores.

Rumah adat perlu dimasukan sebagai rumah cagar budaya karena rumah adat itu punya nilai yang sangat penting dan tinggi, bukan saja soal modelnya yang unik, tetapi juga nilai filosofisnya.

Gagasan arsitektur yang diwariskan oleh penduduk setempat tanpa dibekali dengan ilmu pendidikan formal. Unik bukan? nah, dari latar pemahaman seperti itulah, sebenarnya rumah cagar budaya itu adalah objek wisata yang harus dilindungi pemerintah.

4. Sumber riset ilmu pengetahuan

Tidak terpisahkan dari peran yang menonjolkan nilai sejarah, pendidikan dan juga sorotan sebagai objek wisata lokal, rumah cagar budaya adalah bagian dari sumber (Quelle) dari riset anak bangsa ini.

Dari objek wisata itu, kita bisa menaikan jadi objek penelitian, mengapa tidak? Bagi para akademisi, segala hal bisa saja menjadi objek dari penelitian ilmiah, apalagi berkaitan dengan hal-hal yang jelas-jelas di depan bahwa itu tua dan bersejarah.

Pertanyaannya, seberapa besar daya tarik kaum muda kita untuk mengadakan riset terkait rumah cagar budaya? Penelitian tentang rumah itu bukan saja soal berapa usia dan siapa yang membuatnya, tetapi lebih dari itu bisa dicari tahu mengapa orang menggunakan bahan-bahan bangun dari kayu tertentu? 

Mengapa atap rumah cagar budaya seperti itu? Ya, tentu saja ada banyak aspek yang bisa ditulis dari rumah cagar budaya di tempat kita masing-masing.

Mungkin sudah saatnya anak bangsa ini menyoroti soal rumah cagar budaya dari daerah kita masing-masing supaya ada konfirmasi dan koneksi yang lebih terbuka kepada aset bangsa ini.

5. Simbol dari peradaban, kemajuan dan dinamika perubahan

Rumah cagar budaya apapun bentuknya yang ada di seluruh Indonesia tentu punya nilainya tersendiri. Selain nilai-nilai sejarah, edukasi, ilmu pengetahuan, rumah cagar budaya itu sendiri adalah simbol peradaban, kemajuan dan dinamika perubahan.

Dalam hal ini kita tidak bisa dengan mudah mengatakan rumah cagar budaya itu adalah per accident atau kebetulan, karena rumah cagar budaya per se ada sejarah dan latar belakangnya.

Dari sisi itulah, sebenarnya betapa berartinya sebuah rumah cagar budaya yang kita miliki. Situ Bung Karno Ende misalnya, dari kehadiran rumah kediaman Bung Karno itu orang jadi tahu ternyata Bapak Bangsa kita pernah dibuang ke Ende pada tahun 1934-1938.

Dari isi rumah itu, kita bisa mengenal betapa seorang Soekarno itu mencintai peradaban dan agama lain melalui lukisan Hindu misalnya.

Tidak hanya apa yang ada sana membicarakan juga tentang kemajuan dan dinamika perubahan. Pada tahun 1934 Bung Karno menggunakan setrika besi. 

Nah, di mana ada setrika besi saat ini, rasanya sudah sulit ditemukan lagi, ya bisa juga ada, tapi mungkin sebagai besi tua dan rongsokan.

Pada prinsipnya rumah cagar budaya di seluruh Indonesia ini harus dilindungi dan untuk kasus-kasus tertentu harus segera diselamatkan, supaya kenyataan seperti di Padang tidak perlu perlu terulang kembali.

Kehilangan objek yang punya nilai sejarah, tidak bisa lagi diganti dengan satu bangunan megah yang nyatanya bukanlah original.

Mari jaga rumah cagar budaya dari daerah kita masing-masing. Cara menjaganya adalah dengan menuliskannya agar semakin dikenal dan semakin diwariskan nilai, cerita dan filosofinya.

Salam berbagi, ino, 16.02.2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun