2. Menghindari kemungkinan perubahan status kepemilikan dan hak pakai, renovasi, dll
Rumah cagar budaya perlu diatur oleh Undang-Undang atau sekurang-kurangnya perlu ditetap oleh pemerintah setempat melalui Surat Keputusan.
Penetapan status rumah cagar budaya itu sangat penting supaya dalam perjalanan waktu tidak ada kemungkinan pengklaiman baik tanah dan rumah sebagai hak milik pribadi tertentu.
Tidak hanya soal status kepemilikan, tetapi juga soal hak pakai dan hak merenovasi rumah yang dikategorikan dan ditetapkan sebagai rumah cagar budaya harus pertama-tama diberikan wewenang itu kepada pemerintah.
Belajar dari pembongkaran rumah cagar budaya di kota Padang, sebetulnya keputusan terkait pembongkaran dan lain-lainnya itu adalah wewenang pemerintah.
Pada prinsipnya, rumah yang termasuk cagar budaya tidak pernah boleh dibongkar. Apapun bentuk dan kondisinya tetap diterima sebagai bukti sejarah.
Mengapa terjadi pembongkaran seperti di padang? Hal itu bisa saja terjadi oleh karena kurangnya perhatian dari pemerintah dan bisa juga karena klaim kepemilikan pribadi dari orang-orang tertentu.
Status kepemilikan rumah cagar budaya itu tentu saja satu-satunya hanya pemerintah. Oleh karena itu, tindakan pembongkaran rumah cagar budaya di Padang itu bisa saja merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip perlindungan aset sejarah bangsa ini.
3. Aset objek wisata budayaÂ
Rumah cagar budaya di Indonesia ini tentu saja banyak. Kalau boleh saya katakan bahwa rumah adat dari masing-masing suku di Indonesia semestinya memiliki status rumah cagar budaya.
Kalau eksistensi suku itu diterima, maka logisnya bahwa orang harus menerima juga warisan suku dan simbol-simbolnya.Â
Tanpa kita sadari dan bahkan mungkin tanpa ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, ternyata rumah cagar budaya itu telah dianggap menjadi aset wisata budaya.