Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ada 5 Alasan Mengapa Rumah Cagar Budaya Harus Dilindungi Pemerintah

16 Februari 2023   20:56 Diperbarui: 17 Februari 2023   13:30 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Menghindari kemungkinan perubahan status kepemilikan dan hak pakai, renovasi, dll

Rumah cagar budaya perlu diatur oleh Undang-Undang atau sekurang-kurangnya perlu ditetap oleh pemerintah setempat melalui Surat Keputusan.

Penetapan status rumah cagar budaya itu sangat penting supaya dalam perjalanan waktu tidak ada kemungkinan pengklaiman baik tanah dan rumah sebagai hak milik pribadi tertentu.

Tidak hanya soal status kepemilikan, tetapi juga soal hak pakai dan hak merenovasi rumah yang dikategorikan dan ditetapkan sebagai rumah cagar budaya harus pertama-tama diberikan wewenang itu kepada pemerintah.

Belajar dari pembongkaran rumah cagar budaya di kota Padang, sebetulnya keputusan terkait pembongkaran dan lain-lainnya itu adalah wewenang pemerintah.

Pada prinsipnya, rumah yang termasuk cagar budaya tidak pernah boleh dibongkar. Apapun bentuk dan kondisinya tetap diterima sebagai bukti sejarah.

Mengapa terjadi pembongkaran seperti di padang? Hal itu bisa saja terjadi oleh karena kurangnya perhatian dari pemerintah dan bisa juga karena klaim kepemilikan pribadi dari orang-orang tertentu.

Status kepemilikan rumah cagar budaya itu tentu saja satu-satunya hanya pemerintah. Oleh karena itu, tindakan pembongkaran rumah cagar budaya di Padang itu bisa saja merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip perlindungan aset sejarah bangsa ini.

3. Aset objek wisata budaya 

Rumah cagar budaya di Indonesia ini tentu saja banyak. Kalau boleh saya katakan bahwa rumah adat dari masing-masing suku di Indonesia semestinya memiliki status rumah cagar budaya.

Kalau eksistensi suku itu diterima, maka logisnya bahwa orang harus menerima juga warisan suku dan simbol-simbolnya. 

Tanpa kita sadari dan bahkan mungkin tanpa ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, ternyata rumah cagar budaya itu telah dianggap menjadi aset wisata budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun