Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ada 5 Alasan Mengapa Rumah Cagar Budaya Harus Dilindungi Pemerintah

16 Februari 2023   20:56 Diperbarui: 17 Februari 2023   13:30 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak hanya apa yang ada sana membicarakan juga tentang kemajuan dan dinamika perubahan. Pada tahun 1934 Bung Karno menggunakan setrika besi. 

Nah, di mana ada setrika besi saat ini, rasanya sudah sulit ditemukan lagi, ya bisa juga ada, tapi mungkin sebagai besi tua dan rongsokan.

Pada prinsipnya rumah cagar budaya di seluruh Indonesia ini harus dilindungi dan untuk kasus-kasus tertentu harus segera diselamatkan, supaya kenyataan seperti di Padang tidak perlu perlu terulang kembali.

Kehilangan objek yang punya nilai sejarah, tidak bisa lagi diganti dengan satu bangunan megah yang nyatanya bukanlah original.

Mari jaga rumah cagar budaya dari daerah kita masing-masing. Cara menjaganya adalah dengan menuliskannya agar semakin dikenal dan semakin diwariskan nilai, cerita dan filosofinya.

Salam berbagi, ino, 16.02.2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun