1. RUU PRT menjadi begitu lama sebelum disahkan karena kompleksitas bidang sasaran hukumnya.
2. Tim ahli hukum yang merancang UU PRT mempertimbangkan banyak aspek yang terkait dengan segala konsekuensinya.
3. Cita-cita besar untuk suatu keadilan sosial, namun belum imbang dengan kemandirian ekonomi secara umum.
4. Definisi istilah harus jelas, supaya yang satu tidak selalu dirangkul, sementara yang lain disingkirkan terus-menerus.
Salam berbagi, ino, 2. Februari 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H