Pertanyaannya, siapa yang harus memberikan gaji kepada ibu pekerja rumah tangga?Â
Ada beberapa kemungkinan terkait sistem gaji
Pertama, jika suami seorang PNS, maka tentu saja gajinya dari pemerintah.Â
Kedua, jika suaminya bekerja di perusahan swasta, maka gaji istrinya diberikan oleh pihak perusahaan swasta itu.Â
Ketiga, jika suaminya sebagai petani dan pekerja lainnya, bukan PNS dan bukan pekerja di perusahaan, maka akan digaji pemerintah.Â
Mungkinkah hal itu direalisasikan? Jangan lihat bahwa hal itu tidak adil lho? Tunggu dulu, ibu rumah tangga dari keluarga petani itu juga punya andil menyiapkan rumah tangga dan anak-anak mereka untuk proses pendidikan yang baik dan bisa menjadi abdi negara.Â
Jadi, mereka punya hak yang sama seharusnya diperhitungkan.Â
Jika pemberlakuan dengan kategori seperti itu, maka status pembantu rumah tangga, harus digaji oleh pihak rumah di mana ia bekerja dengan ketentuan gaji, sebesar gaji ibu rumah tangga.Â
Tentu saja alangkah baiknya jika majikan memberikan gaji yang lebih besar lagi.Â
Solusi seperti itu, tentu saja akan menekan angka pengangguran, karena semua ibu rumah tangga akan diakui pemerintah sebagai pekerja rumah tangga. Pengakuan itu logis dan benar.Â
Belum lewat soal definisi pekerja rumah tangga, tidak bisa disangkal bahwa ada pula kenyataan, pekerja rumah tangga itu dilakukan oleh sang suami.Â
Mungkin karena sang istri adalah PNS, maka perhitungan yang sama mesti diberikan juga kepada suami dengan status PRT.Â