Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mengapa Tidak Ada RUU untuk Perlindungan Ibu Pekerja Rumah Tangga

2 Februari 2023   19:05 Diperbarui: 3 Februari 2023   15:12 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaannya, siapa yang harus memberikan gaji kepada ibu pekerja rumah tangga? 

Ada beberapa kemungkinan terkait sistem gaji

Pertama, jika suami seorang PNS, maka tentu saja gajinya dari pemerintah. 

Kedua, jika suaminya bekerja di perusahan swasta, maka gaji istrinya diberikan oleh pihak perusahaan swasta itu. 

Ketiga, jika suaminya sebagai petani dan pekerja lainnya, bukan PNS dan bukan pekerja di perusahaan, maka akan digaji pemerintah. 

Mungkinkah hal itu direalisasikan? Jangan lihat bahwa hal itu tidak adil lho? Tunggu dulu, ibu rumah tangga dari keluarga petani itu juga punya andil menyiapkan rumah tangga dan anak-anak mereka untuk proses pendidikan yang baik dan bisa menjadi abdi negara. 

Jadi, mereka punya hak yang sama seharusnya diperhitungkan. 

Jika pemberlakuan dengan kategori seperti itu, maka status pembantu rumah tangga, harus digaji oleh pihak rumah di mana ia bekerja dengan ketentuan gaji, sebesar gaji ibu rumah tangga. 

Tentu saja alangkah baiknya jika majikan memberikan gaji yang lebih besar lagi. 

Solusi seperti itu, tentu saja akan menekan angka pengangguran, karena semua ibu rumah tangga akan diakui pemerintah sebagai pekerja rumah tangga. Pengakuan itu logis dan benar. 

Belum lewat soal definisi pekerja rumah tangga, tidak bisa disangkal bahwa ada pula kenyataan, pekerja rumah tangga itu dilakukan oleh sang suami. 

Mungkin karena sang istri adalah PNS, maka perhitungan yang sama mesti diberikan juga kepada suami dengan status PRT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun