Penyebab penggantian purnawirawan jenderal bintang dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau TNI AL tersebut terungkap dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP PPP).
Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim digantikan oleh Amir Uskara yang juga adalah Wakil Ketua DPP PPP.
Ada dua poin 'memperhatikan' yang tertulis dalam SK Nomor 0849/ISK/DPP/AVIIV/2023 yang diperoleh TribunnewsSultra.com pada Selasa (09/02/2023) tersebut.
SK tersebut tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2026.
SK yang terbit di Jakarta pada 29 April 2023 itu diteken Pelaksana Tugas atau Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal Moh Arwani Thomafi.
Poin kedua 'memperhatikan' dalam SK tersebut yakni adanya surat mosi tidak percaya kepada DPW PPP Sultra.
Mosi tidak percaya disebutkan berasal dari Dewan Pimpinan Cabang atau DPC PPP se Sulawesi Tenggara dan Banom-banom partai berlambang Kakbah di Provinsi Sultra.
Berikut selengkapnya bunyi SK mulai dari poin 'Menimbang', 'Mengingat', 'Memperhatikan', hingga 'Memutuskan' tersebut dikutip TribunnewsSultra.com.
Menimbang:
a. bahwa, agar roda organisasi di Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara berjalan dengan baik, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan perlu memutuskan sebuah kebijakan partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Partai Persatuan Pembangunan,
b, bahwa, untuk memberikan kepastian hukum, maka perlu diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026.
Mengingat:
1. Anggaran Dasar Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan khususnya Pasal 16 dan Pasal 19;
2. Anggaran Rumah Tangga Hasil Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan khususnya Pasal 9 dan Pasal 10;
3. Khitthah dan Program Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan;
4. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.AH.11.02 Tahun 2023 tanggal 28 April 2023 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan tentang Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025.
Memperhatikan:
1. Putusan Mahkamah Partai Nomor. 17/MP-DPP-PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 tentang Perselisihan Internal Partai Terkait SK Kepengurusan DPW PPP Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026:
2. Surat Mosi Tidak Percaya kepada DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara dari DPC Partai Persatuan Pembangunan se- Provinsi Sulawesi Tenggara dan Banom-banom Partai Persatuan Pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
MEMUTUSKAN.
1. Membatalkan Surat Keputusan Nomor: 0776/SK/DPP/W/IX/2022 tanggal 24 September 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026;
2. Mengesahkan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026 sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini;
3. Menugaskan kepada jajaran Pelaksana Tugas Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan konsolidasi organisasi yang efektif dengan melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara paling lambat 2 (dua) bulan dari tanggal diterbitkannya Surat Keputusan ini;
4. Peserta Musyawarah Wilayah Luar Biasa Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang telah disahkan sesuai Anggaran Dasar pasal 63 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 28 hasil Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan;
5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbentuknya Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026;
6. Demikian Surat Keputusan ini ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H