Mohon tunggu...
Wikipedia
Wikipedia Mohon Tunggu... Animator - The real of leadership

Mahluk universal, yang memiliki kemampuan khusus

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilengserkan Sebagai Ketua DPW PPP Prov, Inilah Isi SK Pemberhentian Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim

21 Juni 2023   08:07 Diperbarui: 21 Juni 2023   08:11 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Menugaskan kepada jajaran Pelaksana Tugas Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan konsolidasi organisasi yang efektif dengan melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara paling lambat 2 (dua) bulan dari tanggal diterbitkannya Surat Keputusan ini;

4. Peserta Musyawarah Wilayah Luar Biasa Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang telah disahkan sesuai Anggaran Dasar pasal 63 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 28 hasil Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan;

5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbentuknya Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026;

6. Demikian Surat Keputusan ini ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun