Mohon tunggu...
Wikipedia
Wikipedia Mohon Tunggu... Animator - The real of leadership

Mahluk universal, yang memiliki kemampuan khusus

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilengserkan Sebagai Ketua DPW PPP Prov, Inilah Isi SK Pemberhentian Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim

21 Juni 2023   08:07 Diperbarui: 21 Juni 2023   08:11 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengingat:

1. Anggaran Dasar Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan khususnya Pasal 16 dan Pasal 19;

2. Anggaran Rumah Tangga Hasil Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan khususnya Pasal 9 dan Pasal 10;

3. Khitthah dan Program Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan;

4. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.AH.11.02 Tahun 2023 tanggal 28 April 2023 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan tentang Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025.

Memperhatikan:

1. Putusan Mahkamah Partai Nomor. 17/MP-DPP-PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 tentang Perselisihan Internal Partai Terkait SK Kepengurusan DPW PPP Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026:

2. Surat Mosi Tidak Percaya kepada DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara dari DPC Partai Persatuan Pembangunan se- Provinsi Sulawesi Tenggara dan Banom-banom Partai Persatuan Pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

MEMUTUSKAN.

1. Membatalkan Surat Keputusan Nomor: 0776/SK/DPP/W/IX/2022 tanggal 24 September 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026;

2. Mengesahkan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026 sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun