Mohon tunggu...
Wikipedia
Wikipedia Mohon Tunggu... Animator - The real of leadership

Mahluk universal, yang memiliki kemampuan khusus

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilengserkan Sebagai Ketua DPW PPP Prov, Inilah Isi SK Pemberhentian Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim

21 Juni 2023   08:07 Diperbarui: 21 Juni 2023   08:11 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyebab penggantian purnawirawan jenderal bintang dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau TNI AL tersebut terungkap dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP PPP).

Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim digantikan oleh Amir Uskara yang juga adalah Wakil Ketua DPP PPP.

Ada dua poin 'memperhatikan' yang tertulis dalam SK Nomor 0849/ISK/DPP/AVIIV/2023 yang diperoleh TribunnewsSultra.com pada Selasa (09/02/2023) tersebut.

SK tersebut tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2026.

SK yang terbit di Jakarta pada 29 April 2023 itu diteken Pelaksana Tugas atau Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal Moh Arwani Thomafi.

Poin kedua 'memperhatikan' dalam SK tersebut yakni adanya surat mosi tidak percaya kepada DPW PPP Sultra.

Mosi tidak percaya disebutkan berasal dari Dewan Pimpinan Cabang atau DPC PPP se Sulawesi Tenggara dan Banom-banom partai berlambang Kakbah di Provinsi Sultra.

Berikut selengkapnya bunyi SK mulai dari poin 'Menimbang', 'Mengingat', 'Memperhatikan', hingga 'Memutuskan' tersebut dikutip TribunnewsSultra.com.

Menimbang:

a. bahwa, agar roda organisasi di Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara berjalan dengan baik, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan perlu memutuskan sebuah kebijakan partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Partai Persatuan Pembangunan,

b, bahwa, untuk memberikan kepastian hukum, maka perlu diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun