3. Menugaskan kepada jajaran Pelaksana Tugas Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan konsolidasi organisasi yang efektif dengan melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara paling lambat 2 (dua) bulan dari tanggal diterbitkannya Surat Keputusan ini;
4. Peserta Musyawarah Wilayah Luar Biasa Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang telah disahkan sesuai Anggaran Dasar pasal 63 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 28 hasil Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan;
5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbentuknya Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026;
6. Demikian Surat Keputusan ini ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI