Mengingat:
1. Anggaran Dasar Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan khususnya Pasal 16 dan Pasal 19;
2. Anggaran Rumah Tangga Hasil Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan khususnya Pasal 9 dan Pasal 10;
3. Khitthah dan Program Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan;
4. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.AH.11.02 Tahun 2023 tanggal 28 April 2023 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan tentang Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025.
Memperhatikan:
1. Putusan Mahkamah Partai Nomor. 17/MP-DPP-PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 tentang Perselisihan Internal Partai Terkait SK Kepengurusan DPW PPP Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026:
2. Surat Mosi Tidak Percaya kepada DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara dari DPC Partai Persatuan Pembangunan se- Provinsi Sulawesi Tenggara dan Banom-banom Partai Persatuan Pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
MEMUTUSKAN.
1. Membatalkan Surat Keputusan Nomor: 0776/SK/DPP/W/IX/2022 tanggal 24 September 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026;
2. Mengesahkan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026 sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini;