Memahami jenis-jenis sertifikat properti di Indonesia sangat penting sebelum Anda memutuskan untuk membeli tanah atau bangunan. Setiap jenis sertifikat memiliki hak dan batasannya masing-masing. Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan kepemilikan penuh, sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Pakai (SHP) memiliki jangka waktu terbatas. Ada juga sertifikat khusus seperti HPL dan HGU yang digunakan untuk keperluan komersial.
Sebelum membeli properti, pastikan Anda memahami jenis sertifikat yang dimiliki agar tidak mengalami masalah di kemudian hari. Dengan pengetahuan yang tepat, Anda dapat melakukan transaksi properti yang lebih aman dan terjamin secara hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H