Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Jenis-Jenis Sertifikat Properti di Indonesia

8 Oktober 2024   12:11 Diperbarui: 8 Oktober 2024   12:18 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak yang dimiliki oleh badan hukum, seperti perusahaan atau instansi pemerintah, untuk mengelola dan memanfaatkan sebidang tanah yang dimiliki negara. Pemegang HPL tidak memiliki hak kepemilikan penuh, tetapi hanya hak untuk mengelola tanah tersebut.

Kelebihan HPL:

  • Dapat digunakan oleh badan usaha untuk proyek komersial dalam jangka panjang.
  • Pemegang hak dapat memberikan izin penggunaan tanah kepada pihak ketiga.

Namun, HPL tidak dapat dijadikan hak milik, dan biasanya digunakan untuk keperluan bisnis atau proyek besar yang melibatkan pihak pemerintah.

Baca juga: 7 Keuntungan dan Kekurangan Investasi Tanah Beserta Strateginya

6. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah milik negara untuk keperluan pertanian, perikanan, atau perkebunan dalam jangka waktu yang ditentukan, biasanya antara 25 hingga 35 tahun, dan dapat diperpanjang.

Kelebihan HGU:

  • Digunakan untuk kegiatan produktif seperti perkebunan atau peternakan.
  • Bisa diperpanjang dan digunakan dalam jangka panjang.

Namun, HGU tidak memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah tersebut, sehingga sifatnya lebih terbatas dibandingkan SHM atau SHGB.

Bagaimana Cara Memastikan Status Sertifikat Properti?

Sebelum membeli properti, sangat penting untuk memeriksa status sertifikat properti tersebut. Berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

  1. Cek di Kantor BPN: Anda bisa melakukan pengecekan langsung di kantor BPN terdekat untuk memastikan keaslian sertifikat.
  2. Periksa Riwayat Sertifikat: Pastikan sertifikat tidak sedang dalam masalah hukum atau sengketa.
  3. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT: Menggunakan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan membantu Anda memastikan bahwa sertifikat properti sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun