Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Jenis-Jenis Sertifikat Properti di Indonesia

8 Oktober 2024   12:11 Diperbarui: 8 Oktober 2024   12:18 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memahami jenis-jenis sertifikat properti di Indonesia sangat penting sebelum Anda memutuskan untuk membeli tanah atau bangunan. Setiap jenis sertifikat memiliki hak dan batasannya masing-masing. Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan kepemilikan penuh, sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Pakai (SHP) memiliki jangka waktu terbatas. Ada juga sertifikat khusus seperti HPL dan HGU yang digunakan untuk keperluan komersial.

Sebelum membeli properti, pastikan Anda memahami jenis sertifikat yang dimiliki agar tidak mengalami masalah di kemudian hari. Dengan pengetahuan yang tepat, Anda dapat melakukan transaksi properti yang lebih aman dan terjamin secara hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun