Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Jenis-Jenis Sertifikat Properti di Indonesia

8 Oktober 2024   12:11 Diperbarui: 8 Oktober 2024   12:18 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelebihan SHGB:

  • Cocok untuk investasi properti komersial, seperti bangunan kantor atau ruko.
  • Bisa diperpanjang masa berlakunya.
  • Lebih terjangkau dibandingkan SHM.

Namun, karena SHGB memiliki batasan waktu, hak kepemilikan atas tanahnya tidak sekuat SHM. Oleh karena itu, jika Anda berniat membeli properti untuk jangka panjang, Anda mungkin perlu mempertimbangkan untuk meningkatkan SHGB menjadi SHM, jika memungkinkan.

Baca juga: Catat! Ini Cara Balik Nama Sertifikat Properti Yang Benar

3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Sertifikat Hak Pakai (SHP) memberikan hak kepada seseorang untuk menggunakan tanah yang dimiliki negara atau individu lain untuk keperluan tertentu, seperti mendirikan bangunan. Namun, hak ini juga bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk periode waktu tertentu, biasanya antara 25 hingga 30 tahun, dengan opsi perpanjangan.

Kelebihan SHP:

  • Lebih fleksibel untuk penggunaan tanah yang sifatnya sementara.
  • Bisa digunakan oleh individu maupun badan usaha.

Namun, berbeda dengan SHGB, SHP umumnya tidak dapat dialihkan atau diwariskan, sehingga sifatnya lebih sementara. SHP biasanya digunakan untuk properti yang disewakan dalam jangka waktu tertentu atau untuk proyek pemerintah.

4. Girik

Girik bukanlah sertifikat resmi, melainkan bukti penguasaan atau pemilikan tanah yang masih bersifat tradisional. Girik biasanya ada di desa-desa dan menunjukkan bahwa pemilik girik berhak menguasai tanah, meskipun belum terdaftar secara resmi di BPN sebagai Sertifikat Hak Milik.

Kelebihan Girik:

  • Sebagai bukti penguasaan tanah sebelum terbitnya sertifikat resmi.
  • Biasanya ditemukan di tanah adat atau tanah yang belum disertifikasi.

Namun, karena girik bukan sertifikat resmi, kepemilikannya rentan terhadap sengketa. Pemilik girik disarankan untuk mengurus sertifikasi resmi ke BPN agar memiliki kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun