Memahami Jenis-Jenis Sertifikat Properti di Indonesia - Ketika membeli properti, salah satu aspek terpenting yang harus Anda perhatikan adalah status legalitasnya, yaitu sertifikat kepemilikan. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis sertifikat properti yang memiliki fungsi dan hak yang berbeda-beda. Memahami jenis-jenis sertifikat ini sangat penting agar Anda bisa memilih properti dengan tepat dan mengetahui hak serta kewajiban yang menyertainya. Dalam artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis sertifikat properti yang ada di Indonesia dengan bahasa yang mudah dipahami.
Apa Itu Sertifikat Properti?
Sertifikat properti adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah atau bangunan. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum dan menjadi bukti bahwa tanah atau bangunan tersebut secara sah dimiliki oleh pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat.
Namun, tidak semua sertifikat memberikan hak kepemilikan yang sama. Ada beberapa jenis sertifikat properti di Indonesia, masing-masing dengan aturan, hak, dan batasan tersendiri. Berikut ini adalah jenis-jenis sertifikat yang paling umum ditemui.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat properti yang memberikan hak kepemilikan penuh dan permanen kepada pemiliknya. Ini adalah sertifikat yang memiliki status hukum tertinggi di Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak untuk menggunakan, menjual, mengalihkan, atau mewariskan properti tanpa batasan waktu.
Kelebihan SHM:
- Hak kepemilikan mutlak atas properti.
- Dapat diwariskan atau dijual kepada pihak lain.
- Tidak ada batas waktu kepemilikan.
- Memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan sertifikat lainnya.
Jika Anda ingin memiliki properti sebagai investasi jangka panjang atau untuk diwariskan, Sertifikat Hak Milik adalah pilihan terbaik.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat yang memberikan hak kepada pemilik untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain, namun hak ini hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya antara 20 hingga 30 tahun, dan dapat diperpanjang.