5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)
Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak yang dimiliki oleh badan hukum, seperti perusahaan atau instansi pemerintah, untuk mengelola dan memanfaatkan sebidang tanah yang dimiliki negara. Pemegang HPL tidak memiliki hak kepemilikan penuh, tetapi hanya hak untuk mengelola tanah tersebut.
Kelebihan HPL:
- Dapat digunakan oleh badan usaha untuk proyek komersial dalam jangka panjang.
- Pemegang hak dapat memberikan izin penggunaan tanah kepada pihak ketiga.
Namun, HPL tidak dapat dijadikan hak milik, dan biasanya digunakan untuk keperluan bisnis atau proyek besar yang melibatkan pihak pemerintah.
Baca juga: 7 Keuntungan dan Kekurangan Investasi Tanah Beserta Strateginya
6. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah milik negara untuk keperluan pertanian, perikanan, atau perkebunan dalam jangka waktu yang ditentukan, biasanya antara 25 hingga 35 tahun, dan dapat diperpanjang.
Kelebihan HGU:
- Digunakan untuk kegiatan produktif seperti perkebunan atau peternakan.
- Bisa diperpanjang dan digunakan dalam jangka panjang.
Namun, HGU tidak memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah tersebut, sehingga sifatnya lebih terbatas dibandingkan SHM atau SHGB.
Bagaimana Cara Memastikan Status Sertifikat Properti?
Sebelum membeli properti, sangat penting untuk memeriksa status sertifikat properti tersebut. Berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:
- Cek di Kantor BPN: Anda bisa melakukan pengecekan langsung di kantor BPN terdekat untuk memastikan keaslian sertifikat.
- Periksa Riwayat Sertifikat: Pastikan sertifikat tidak sedang dalam masalah hukum atau sengketa.
- Gunakan Jasa Notaris atau PPAT: Menggunakan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan membantu Anda memastikan bahwa sertifikat properti sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.