Kelebihan SHGB:
- Cocok untuk investasi properti komersial, seperti bangunan kantor atau ruko.
- Bisa diperpanjang masa berlakunya.
- Lebih terjangkau dibandingkan SHM.
Namun, karena SHGB memiliki batasan waktu, hak kepemilikan atas tanahnya tidak sekuat SHM. Oleh karena itu, jika Anda berniat membeli properti untuk jangka panjang, Anda mungkin perlu mempertimbangkan untuk meningkatkan SHGB menjadi SHM, jika memungkinkan.
Baca juga: Catat! Ini Cara Balik Nama Sertifikat Properti Yang Benar
3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
Sertifikat Hak Pakai (SHP) memberikan hak kepada seseorang untuk menggunakan tanah yang dimiliki negara atau individu lain untuk keperluan tertentu, seperti mendirikan bangunan. Namun, hak ini juga bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk periode waktu tertentu, biasanya antara 25 hingga 30 tahun, dengan opsi perpanjangan.
Kelebihan SHP:
- Lebih fleksibel untuk penggunaan tanah yang sifatnya sementara.
- Bisa digunakan oleh individu maupun badan usaha.
Namun, berbeda dengan SHGB, SHP umumnya tidak dapat dialihkan atau diwariskan, sehingga sifatnya lebih sementara. SHP biasanya digunakan untuk properti yang disewakan dalam jangka waktu tertentu atau untuk proyek pemerintah.
4. Girik
Girik bukanlah sertifikat resmi, melainkan bukti penguasaan atau pemilikan tanah yang masih bersifat tradisional. Girik biasanya ada di desa-desa dan menunjukkan bahwa pemilik girik berhak menguasai tanah, meskipun belum terdaftar secara resmi di BPN sebagai Sertifikat Hak Milik.
Kelebihan Girik:
- Sebagai bukti penguasaan tanah sebelum terbitnya sertifikat resmi.
- Biasanya ditemukan di tanah adat atau tanah yang belum disertifikasi.
Namun, karena girik bukan sertifikat resmi, kepemilikannya rentan terhadap sengketa. Pemilik girik disarankan untuk mengurus sertifikasi resmi ke BPN agar memiliki kepastian hukum.