(e) Memberikan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan dana APBD untuk Odha, dan  Â
(f) Mendekatkan akses pengobatan dengan obat antiretroviral (ART) ke Odha, antara lain melalui sarana kesehatan, seperti Puskesmas dan praktek bidan desa.
Tanpa langkah-langkah yang konkret yang diatur di Perda AIDS Kota Makassar kelak, maka nasib Perda itu sama saja dengan seratusan Perda sejenis: tidak berguna! *
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI