(e) Memberikan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan dana APBD untuk Odha, dan  Â
(f) Mendekatkan akses pengobatan dengan obat antiretroviral (ART) ke Odha, antara lain melalui sarana kesehatan, seperti Puskesmas dan praktek bidan desa.
Tanpa langkah-langkah yang konkret yang diatur di Perda AIDS Kota Makassar kelak, maka nasib Perda itu sama saja dengan seratusan Perda sejenis: tidak berguna! *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!