Beberapa Perda AIDS yang ada di Sulsel juga tidak menukik ke akar persoalan karena hanya sebatas pasal-pasal normatif.
Baca juga: Menyibak Peran Perda AIDS Provinsi Sulawesi Selatan
Dalam beberapa berita terkait dengan kasus HIV/AIDS di Kota Makassar, tidak akurat karena tidak memberikan gambaran yang riil tentang mengapa dan bagaimana bisa terjadi kasus HIV/AIDS di Sulsel paling banyak terdeteksi di Kota Makassar.
Baca juga: Mengapa Kasus HIV/AIDS Terbanyak di Sulawesi Selatan Ada di Kota Makassar
Ada fakta yang luput yaitu: Apakah semua kasus HIV/AIDS yang dilaporkan di Kota Makassar merupakan warga Kota Makassar berdasarkan KTP dan KK?
Jawaban dari pertanyaan ini akan menunjukkan kondisi riil epidemi HIV/AIDS di Kota Makassar.
Tapi, terlepas dari hal itu jika Pemkot Makassar dan DPRD Makassar menggodog Raperda AIDS yang perlu diperhatikan adalah:
(a) Menutup pintu masuk HIV/AIDS ke Kota Makassar,
(b) Mendeteksi warga yang mengidap HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi dengan cara-cara yang tidak melawan hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM),
(c) Meningkatkan penerapan PITC (Provider Initiated Testing and Counselling yaitu konseling bagi pasien dengan indikasi HIV/AIDS yang bermuara pada tes HIV berdasarkan diagnosis dokter di sarana kesehaan) untuk semua pasien yang berobat ke sarana kesehatan pemerintah dengan tes HIV yang sesuai dengan standar prosedur operasi yang baku,
(d) Menjalankan prinsip kerahasiaan terkait dengan identitas Odha (Orang dengan HIV/AIDS),