Mohon tunggu...
INDRI MUKTIASIH
INDRI MUKTIASIH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 55522120016 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 9-Pajak Internasional-Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

3 Juli 2024   12:41 Diperbarui: 3 Juli 2024   12:57 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Prof. Apollo

Berikut kesimpulan perbedaan kedua mekanisme tersebut:

Pekerjaan Tetap

  • Tarif Pajak Progresif > Penghasilan dari pekerjaan tetap dikenakan tarif pajak progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak. Artinya, semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.
  • Pengurangan Biaya Jabatan dan PTKP > Karyawan tetap mendapatkan pengurangan berupa biaya jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Biaya jabatan adalah pengurangan yang diberikan untuk biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pekerjaan, sementara PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan besarnya ditentukan oleh pemerintah.
  • Pemotongan Pajak oleh Pemberi Kerja > PPh Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja dari gaji atau upah karyawan setiap bulan. Pemberi kerja bertanggung jawab untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut ke Kantor Pajak.

Pekerjaan Tidak Tetap

  • Tarif Pajak Tetap > Penghasilan dari pekerjaan tidak tetap bisa dikenakan pajak dengan tarif tetap seperti PPh Pasal 23, yang tarifnya bisa berkisar antara 5% hingga 15%, tergantung pada jenis dan durasi pekerjaan. Pajak ini biasanya dikenakan pada pembayaran jasa atau honorarium yang bersifat tidak periodik.
  • Tidak Ada Pengurangan Biaya Jabatan > Pekerjaan tidak tetap biasanya tidak mendapatkan pengurangan biaya jabatan seperti yang diterima oleh karyawan tetap. Oleh karena itu, penghasilan bruto dari pekerjaan tidak tetap lebih mungkin dikenakan pajak langsung tanpa pengurangan.
  • Pemotongan Pajak oleh Pemberi Kerja atau Pembayaran Mandiri > Pajak penghasilan dari pekerjaan tidak tetap dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut. Jika tidak ada pemotongan pajak oleh pemberi kerja, maka pekerja tidak tetap harus mengurus sendiri pembayaran dan pelaporan pajaknya.

Sumber Referensi:

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.011/2013.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2021.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun