Mohon tunggu...
INDRI MUKTIASIH
INDRI MUKTIASIH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 55522120016 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 9-Pajak Internasional-Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

3 Juli 2024   12:41 Diperbarui: 3 Juli 2024   12:57 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Prof. Apollo

Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23:

  • PPh Pasal 21: Dikenakan untuk penghasilan dari pekerjaan tidak tetap yang bersifat periodik atau bulanan.
  • PPh Pasal 23: Dikenakan untuk penghasilan dari pekerjaan tidak tetap yang bersifat tidak periodik atau tidak bulanan, seperti fee konsultan, honorarium, atau pembayaran jasa lainnya.

Perhitungan Pajak:

  • Penghasilan Bruto: Total penghasilan yang diterima pekerja tidak tetap.
  • Pengurangan: Biasanya tidak ada pengurangan biaya jabatan seperti pada karyawan tetap.
  • Penghasilan Neto: Sama dengan penghasilan bruto.
  • Tarif Pajak: Tarif pajak tetap sebesar 5% hingga 15% untuk PPh Pasal 23, tergantung jenis jasa atau pekerjaan.

Pembayaran dan Pelaporan Pajak:

  • Pemberi kerja atau pihak yang membayar penghasilan bertanggung jawab untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.
  • Pekerja tidak tetap yang tidak memiliki pemberi kerja tetap harus mengurus sendiri pembayaran dan pelaporan pajaknya.

Contoh Kasus:

Ani adalah seorang pekerja lepas yang bekerja sebagai penerjemah dengan penghasilan bulanan sebesar Rp 5.000.000. Diketahui:

  • Penghasilan Bruto: Rp 5.000.000
  • PTKP (Tidak Tetap/Bujangan): Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp 5.000.000 - Rp 4.500.000 = Rp 500.000
  • Tarif Pajak Progresif:

Rp 0 - Rp 50.000.000: 5%

Rp 50.000.001 - Rp 250.000.000: 15%

Rp 250.000.001 - Rp 500.000.000: 25%

Rp 500.000.000: 30%

Dengan demikian, penghasilan kena pajak Rp500.000, tarif pajak yang berlaku adalah 5%:

PPh Terutang: 5% x Rp500.000 = Rp 25.000

Sumber : PPT Prof. Apollo
Sumber : PPT Prof. Apollo

Kesimpulan

Mekanisme perpajakan untuk pekerjaan tetap dan tidak tetap di Indonesia memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal penghitungan pajak terutang. 

Pekerjaan tetap cenderung memiliki tarif pajak progresif yang diterapkan pada penghasilan kena pajak setelah pengurangan biaya jabatan dan PTKP, sementara pekerjaan tidak tetap mungkin dikenakan pajak yang berbeda tergantung pada jenis dan durasi pekerjaan. Pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan yang berlaku penting bagi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi kewajiban pajak mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun