Mekanisme perpajakan di Indonesia mencakup berbagai jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan tetap dan tidak tetap. Pekerjaan tetap biasanya merujuk pada pekerjaan dengan hubungan kerja yang terus-menerus, sementara pekerjaan tidak tetap adalah pekerjaan yang tidak memiliki hubungan kerja yang terus-menerus. Perbedaan ini mempengaruhi bagaimana penghasilan dari pekerjaan tersebut dipajaki.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.Oll/2013, Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas* sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek; dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru:film, foto model,peragawan peragawati; pemain drama, dan penan;
- olahragawan. ;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang,peneliti, dan penerjemah;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaanpemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
 Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2021 Pasal 2
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan.
(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
- Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Pasal 3 (1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan: a. dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan; b. di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/ atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; c. dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; dan www.jdih.kemenkeu.go.id I -6 -d. secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/ atau penghasilan bruto.
Â
Mekanisme Perpajakan untuk Pekerjaan Tetap
Pekerjaan tetap merujuk pada pekerjaan yang memiliki hubungan kerja yang terus-menerus antara pekerja dan pemberi kerja. Biasanya, pekerja tetap menerima penghasilan secara rutin, baik bulanan maupun mingguan, dan memperoleh hak-hak seperti tunjangan, cuti, serta jaminan sosial.
Pekerjaan tetap di Indonesia umumnya berada di bawah peraturan yang mengatur penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja. Penghasilan ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.