Mohon tunggu...
INDRI MUKTIASIH
INDRI MUKTIASIH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 55522120016 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 9-Pajak Internasional-Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

3 Juli 2024   12:41 Diperbarui: 3 Juli 2024   12:57 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Prof. Apollo

Mekanisme perpajakan di Indonesia mencakup berbagai jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan tetap dan tidak tetap. Pekerjaan tetap biasanya merujuk pada pekerjaan dengan hubungan kerja yang terus-menerus, sementara pekerjaan tidak tetap adalah pekerjaan yang tidak memiliki hubungan kerja yang terus-menerus. Perbedaan ini mempengaruhi bagaimana penghasilan dari pekerjaan tersebut dipajaki.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.Oll/2013, Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas* sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek; dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru:film, foto model,peragawan peragawati; pemain drama, dan penan;
  • olahragawan. ;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang,peneliti, dan penerjemah;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaanpemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

 Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2021 Pasal 2

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan.

(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
  • Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Pasal 3 (1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan: a. dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan; b. di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/ atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; c. dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; dan www.jdih.kemenkeu.go.id I -6 -d. secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/ atau penghasilan bruto.

 

Sumber : PPT Prof. Apollo
Sumber : PPT Prof. Apollo

Mekanisme Perpajakan untuk Pekerjaan Tetap

Pekerjaan tetap merujuk pada pekerjaan yang memiliki hubungan kerja yang terus-menerus antara pekerja dan pemberi kerja. Biasanya, pekerja tetap menerima penghasilan secara rutin, baik bulanan maupun mingguan, dan memperoleh hak-hak seperti tunjangan, cuti, serta jaminan sosial.

Pekerjaan tetap di Indonesia umumnya berada di bawah peraturan yang mengatur penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja. Penghasilan ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Penghitungan PPh Pasal 21

  • PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan tetap. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan dari gaji atau upah karyawan.
  • Pemberi kerja bertanggung jawab untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 ke Kantor Pajak.

Perhitungan Pajak:

  • Penghasilan Bruto: Total penghasilan yang diterima karyawan, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan penghasilan lainnya.
  • Pengurangan: Pengurangan meliputi iuran pensiun, iuran BPJS, dan biaya jabatan.
  • Penghasilan Neto: Penghasilan bruto dikurangi pengurangan.
  • Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Tarif Pajak: Tarif pajak progresif yang berlaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

  • Besaran PTKP ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah setiap tahunnya. PTKP ini mengurangi jumlah penghasilan yang dikenakan pajak.

Contoh Kasus:

Budi adalah seorang karyawan tetap dengan gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000. Dia menikah dan memiliki dua anak. Berikut adalah langkah-langkah penghitungan PPh Pasal 21:

  • Penghasilan Bruto: Rp 10.000.000
  • Biaya Jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500.000): Rp 500.000
  • Iuran Pensiun: Rp 0 (misalnya tidak ada)
  • Penghasilan Neto: Rp 10.000.000 - Rp 500.000 = Rp 9.500.000
  • PTKP (K/2): Rp 63.000.000 per tahun atau Rp 5.250.000 per bulan
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp 9.500.000 - Rp 5.250.000 = Rp 4.250.000
  • Tarif Pajak Progresif:

Rp 0 - Rp 50.000.000: 5%

Rp 50.000.001 - Rp 250.000.000: 15%

Rp 250.000.001 - Rp 500.000.000: 25%

Rp 500.000.000: 30%

Dengan demikian, penghasilan kena pajak Rp4.250.000, tarif pajak yang berlaku adalah 5%:

Sehingga PPh Terutangnya adalah 5% x Rp4.250.000 = Rp212.500

Sumber : PPT Prof. Apollo
Sumber : PPT Prof. Apollo

Mekanisme Perpajakan untuk Pekerjaan Tidak Tetap

Pekerjaan tidak tetap merujuk pada pekerjaan yang tidak memiliki hubungan kerja yang terus-menerus. Pekerjaan tidak tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang berbeda tergantung pada jenis pekerjaan dan durasi kontrak kerja. Pekerja tidak tetap biasanya bekerja berdasarkan kontrak jangka pendek, proyek, atau pekerjaan lepas (freelance).

Untuk pekerja tidak tetap yang menerima penghasilan harian, mingguan, atau bulanan tanpa adanya kontrak kerja jangka panjang, penghasilan mereka dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif yang berbeda.

Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23:

  • PPh Pasal 21: Dikenakan untuk penghasilan dari pekerjaan tidak tetap yang bersifat periodik atau bulanan.
  • PPh Pasal 23: Dikenakan untuk penghasilan dari pekerjaan tidak tetap yang bersifat tidak periodik atau tidak bulanan, seperti fee konsultan, honorarium, atau pembayaran jasa lainnya.

Perhitungan Pajak:

  • Penghasilan Bruto: Total penghasilan yang diterima pekerja tidak tetap.
  • Pengurangan: Biasanya tidak ada pengurangan biaya jabatan seperti pada karyawan tetap.
  • Penghasilan Neto: Sama dengan penghasilan bruto.
  • Tarif Pajak: Tarif pajak tetap sebesar 5% hingga 15% untuk PPh Pasal 23, tergantung jenis jasa atau pekerjaan.

Pembayaran dan Pelaporan Pajak:

  • Pemberi kerja atau pihak yang membayar penghasilan bertanggung jawab untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.
  • Pekerja tidak tetap yang tidak memiliki pemberi kerja tetap harus mengurus sendiri pembayaran dan pelaporan pajaknya.

Contoh Kasus:

Ani adalah seorang pekerja lepas yang bekerja sebagai penerjemah dengan penghasilan bulanan sebesar Rp 5.000.000. Diketahui:

  • Penghasilan Bruto: Rp 5.000.000
  • PTKP (Tidak Tetap/Bujangan): Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp 5.000.000 - Rp 4.500.000 = Rp 500.000
  • Tarif Pajak Progresif:

Rp 0 - Rp 50.000.000: 5%

Rp 50.000.001 - Rp 250.000.000: 15%

Rp 250.000.001 - Rp 500.000.000: 25%

Rp 500.000.000: 30%

Dengan demikian, penghasilan kena pajak Rp500.000, tarif pajak yang berlaku adalah 5%:

PPh Terutang: 5% x Rp500.000 = Rp 25.000

Sumber : PPT Prof. Apollo
Sumber : PPT Prof. Apollo

Kesimpulan

Mekanisme perpajakan untuk pekerjaan tetap dan tidak tetap di Indonesia memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal penghitungan pajak terutang. 

Pekerjaan tetap cenderung memiliki tarif pajak progresif yang diterapkan pada penghasilan kena pajak setelah pengurangan biaya jabatan dan PTKP, sementara pekerjaan tidak tetap mungkin dikenakan pajak yang berbeda tergantung pada jenis dan durasi pekerjaan. Pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan yang berlaku penting bagi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi kewajiban pajak mereka.

Berikut kesimpulan perbedaan kedua mekanisme tersebut:

Pekerjaan Tetap

  • Tarif Pajak Progresif > Penghasilan dari pekerjaan tetap dikenakan tarif pajak progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak. Artinya, semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.
  • Pengurangan Biaya Jabatan dan PTKP > Karyawan tetap mendapatkan pengurangan berupa biaya jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Biaya jabatan adalah pengurangan yang diberikan untuk biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pekerjaan, sementara PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan besarnya ditentukan oleh pemerintah.
  • Pemotongan Pajak oleh Pemberi Kerja > PPh Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja dari gaji atau upah karyawan setiap bulan. Pemberi kerja bertanggung jawab untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut ke Kantor Pajak.

Pekerjaan Tidak Tetap

  • Tarif Pajak Tetap > Penghasilan dari pekerjaan tidak tetap bisa dikenakan pajak dengan tarif tetap seperti PPh Pasal 23, yang tarifnya bisa berkisar antara 5% hingga 15%, tergantung pada jenis dan durasi pekerjaan. Pajak ini biasanya dikenakan pada pembayaran jasa atau honorarium yang bersifat tidak periodik.
  • Tidak Ada Pengurangan Biaya Jabatan > Pekerjaan tidak tetap biasanya tidak mendapatkan pengurangan biaya jabatan seperti yang diterima oleh karyawan tetap. Oleh karena itu, penghasilan bruto dari pekerjaan tidak tetap lebih mungkin dikenakan pajak langsung tanpa pengurangan.
  • Pemotongan Pajak oleh Pemberi Kerja atau Pembayaran Mandiri > Pajak penghasilan dari pekerjaan tidak tetap dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut. Jika tidak ada pemotongan pajak oleh pemberi kerja, maka pekerja tidak tetap harus mengurus sendiri pembayaran dan pelaporan pajaknya.

Sumber Referensi:

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.011/2013.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2021.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun