Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dedi Mulyadi, aktivitas penambangan Gunung Kuda sudah sering abaikan Keselamatan Pekerja

29 Desember 2024   13:48 Diperbarui: 29 Desember 2024   16:49 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gunung Kuda - Youtube Andrea Ramadhan

Dedi Mulyadi, aktivitas penambangan Gunung Kuda sudah sering abaikan Keselamatan Pekerja dan mengambil Tanah Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja, Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon.

Indra Wardhana

(Alumni Risk Management DNV - Det Norske Veritas Norwegia, 2003)

Evidence / Bukti-Bukti dilapangan  : 

Deiknews :
Deiknews : "Heboh Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Pekerja Tambang Berlarian"

Tercemarnya Sungai akibat Penambangan : Youtube Dedi Mulyadi
Tercemarnya Sungai akibat Penambangan : Youtube Dedi Mulyadi

Pekerja tidak menggunakan Alat Perlindungan Diri / PPE, Youtube Dedi Mulyadi
Pekerja tidak menggunakan Alat Perlindungan Diri / PPE, Youtube Dedi Mulyadi

A. Analisis dan Kajian Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (HSE) pada Peristiwa Longsor di Gunung Kuda, Cirebon

1. Pendahuluan

Peristiwa longsor di Gunung Kuda, Cirebon, yang terjadi pada beberapa waktu berbeda, menunjukkan adanya risiko tinggi terkait keselamatan kerja dalam aktivitas penambangan. Dalam konteks ini, analisis berdasarkan standar Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (HSE) sangat penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

2. Identifikasi Risiko

Berdasarkan laporan , beberapa faktor risiko yang diidentifikasi adalah:

  • Teknik Penambangan yang Salah: Penggunaan metode penambangan yang tidak sesuai, seperti penambangan sporadis dan teknik under cutting, berpotensi meningkatkan risiko longsor.
  • Kondisi Geologis: Tingkat kemiringan yang melebihi batas aman (45 derajat) dan kondisi bebatuan yang labil.
  • Cuaca Ekstrem: Curah hujan tinggi yang dapat menyebabkan tanah jenuh air, meningkatkan kemungkinan longsor.

3. Standar HSE yang Relevan

Analisis HSE harus mengacu pada beberapa standar dan praktik terbaik, seperti:

  • Penilaian Risiko: Melakukan penilaian risiko secara berkala untuk mengidentifikasi dan mengelola bahaya yang ada di lokasi tambang.
  • Pelatihan Keselamatan: Memberikan pelatihan kepada pekerja tentang teknik penambangan yang aman dan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai.
  • Pengawasan Lingkungan: Memantau kondisi lingkungan dan geologi secara berkala untuk mendeteksi potensi bahaya.

4. Rekomendasi

Berdasarkan analisis di atas, beberapa rekomendasi untuk meningkatkan keselamatan di lokasi penambangan adalah:

  • Implementasi Teknik Penambangan yang Aman: Mengadopsi teknik terasering atau berundak yang lebih aman untuk mengurangi risiko longsor.
  • Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan kerja dan cara mengenali tanda-tanda potensi longsor kepada semua pekerja.
  • Pengembangan Rencana Tanggap Darurat: Menyusun rencana tanggap darurat yang jelas dan melatih pekerja untuk merespons situasi darurat dengan cepat.

Peristiwa longsor di Gunung Kuda menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap standar HSE dalam aktivitas penambangan. Dengan menerapkan rekomendasi yang telah disebutkan, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi para pekerja.

6. Tindakan Selanjutnya

Melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi rekomendasi dan memperbarui prosedur HSE sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.

B. Pentingnya Risk Assessment dan Audit HSE pada Peristiwa Longsor di Gunung Kuda

1. Peristiwa Longsor

Peristiwa longsor yang terjadi berulang kali di Gunung Kuda menunjukkan adanya masalah mendasar dalam manajemen keselamatan dan lingkungan selama aktivitas penambangan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan risk assessment dan audit HSE secara menyeluruh.

2. Manfaat Risk Assessment

Risk assessment atau penilaian risiko memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Identifikasi Bahaya: Membantu mengidentifikasi potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat oleh pekerja atau manajemen.
  • Prioritas Tindakan: Menyusun prioritas tindakan berdasarkan tingkat risiko, sehingga sumber daya dapat dialokasikan secara efisien.
  • Pencegahan Insiden: Memungkinkan pengembangan strategi pencegahan yang lebih efektif untuk mengurangi kecelakaan kerja dan insiden lingkungan.

3. Pentingnya Audit HSE

Audit HSE merupakan alat penting untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Berikut adalah alasan mengapa audit perlu dilakukan:

  • Evaluasi Kepatuhan: Memastikan bahwa semua praktik penambangan sesuai dengan regulasi dan standar HSE yang berlaku.
  • Identifikasi Kelemahan: Mengungkap kelemahan dalam sistem manajemen yang dapat menyebabkan risiko yang lebih tinggi.
  • Perbaikan Berkelanjutan: Memberikan rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan dalam prosedur dan praktik kerja.

4. Rekomendasi Tindakan

Berdasarkan analisis di atas, berikut adalah beberapa rekomendasi tindakan yang perlu diambil:

  • Melakukan Risk Assessment Secara Berkala: Jadwalkan penilaian risiko secara rutin untuk mengidentifikasi bahaya baru dan menilai efektivitas tindakan yang telah diambil.
  • Audit HSE Secara Menyeluruh: Lakukan audit HSE yang komprehensif untuk mengevaluasi praktik penambangan dan kepatuhan terhadap standar.
  • Pelatihan dan Kesadaran: Tingkatkan pelatihan dan kesadaran pekerja mengenai pentingnya HSE dan cara mengenali risiko di lokasi kerja.
  • Perbaikan Infrastruktur: Investasi dalam infrastruktur yang aman dan prosedur kerja yang sesuai untuk mengurangi risiko longsor.

Dengan melakukan risk assessment dan audit HSE secara rutin, perusahaan dapat meningkatkan keselamatan kerja, mengurangi risiko longsor, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi semua pekerja. Tindakan ini sangat penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan

C, Tabel Risk Assessment untuk Penambangan di Gunung Kuda

Berikut adalah tabel risk assessment yang mengacu pada peristiwa longsor yang telah terjadi di Gunung Kuda. Tabel ini mencakup identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan rekomendasi tindakan.

Tabel Risk Assessment peluang resiko dan tingkat keparahan http://www.thehealthandsafetyconsultancy.co.uk/guides/riskrating.asp
Tabel Risk Assessment peluang resiko dan tingkat keparahan http://www.thehealthandsafetyconsultancy.co.uk/guides/riskrating.asp

Tabel Bahaya pada penambangan Gunung Kuda - dokumen pribadi
Tabel Bahaya pada penambangan Gunung Kuda - dokumen pribadi

Penjelasan Tabel

  • Identifikasi Bahaya: Menyebutkan bahaya yang dapat menyebabkan longsor atau kecelakaan.
  • Dampak: Menjelaskan konsekuensi dari bahaya tersebut.
  • Kemungkinan: Menilai seberapa sering bahaya tersebut bisa terjadi (Rendah, Sedang, Tinggi).
  • Tingkat Risiko: Kombinasi dari dampak dan kemungkinan, menunjukkan tingkat risiko keseluruhan (Rendah, Sedang, Tinggi).
  • Rekomendasi Tindakan: Tindakan yang disarankan untuk mengurangi atau mengelola risiko.

Melalui tabel risk assessment ini, perusahaan dapat lebih memahami risiko yang ada dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan keselamatan kerja di lokasi penambangan Gunung Kuda.

Tabel Bahaya yang dapat Terjadi pada aktivitas Penambangan Gunung Kuda- Dokumen pribadi
Tabel Bahaya yang dapat Terjadi pada aktivitas Penambangan Gunung Kuda- Dokumen pribadi

Tabel faktor Resiko pada aktivitas Gubung Kuda - dokumen Pribadi
Tabel faktor Resiko pada aktivitas Gubung Kuda - dokumen Pribadi

Tabel Alat Perlindungan Keselamatan yang harus digunakan - Dokumen Pribadi   
Tabel Alat Perlindungan Keselamatan yang harus digunakan - Dokumen Pribadi   

D. Pelanggaran yang Terjadi pada Kontraktor Pelaksana Penambangan Berdasarkan Peraturan K3L di Indonesia

Pelanggaran terhadap peraturan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L) oleh kontraktor pelaksana penambangan dapat mengakibatkan risiko tinggi bagi pekerja dan lingkungan. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang mungkin terjadi berdasarkan peraturan K3L di Indonesia.

2. Pelanggaran Umum

a. Tidak Melakukan Penilaian Risiko

  • Deskripsi: Kontraktor tidak melakukan penilaian risiko secara berkala untuk mengidentifikasi bahaya di lokasi tambang.
  • Peraturan Terkait: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

b. Kurangnya Pelatihan Keselamatan

  • Deskripsi: Tidak memberikan pelatihan yang cukup kepada pekerja mengenai prosedur keselamatan dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
  • Peraturan Terkait: Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen K3.

c. Penggunaan Metode Penambangan yang Tidak Aman

  • Deskripsi: Menggunakan teknik penambangan yang berisiko tinggi, seperti penambangan sporadis tanpa mempertimbangkan stabilitas lereng.
  • Peraturan Terkait: Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.

3. Pelanggaran Spesifik

a. Kondisi Kerja yang Tidak Aman

  • Deskripsi: Tidak memenuhi standar keselamatan kerja, seperti tidak adanya pengaman di area kerja berisiko tinggi.
  • Peraturan Terkait: Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 50 Tahun 2012 tentang Alat Pelindung Diri.

b. Pengabaian Terhadap Lingkungan

  • Deskripsi: Tidak melakukan pengelolaan limbah dan dampak lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas penambangan.
  • Peraturan Terkait: Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

c. Kurangnya Pengawasan dan Audit HSE

  • Deskripsi: Tidak melakukan audit HSE secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Peraturan Terkait: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan.

4. Dampak dari Pelanggaran

Pelanggaran-pelanggaran ini dapat menyebabkan:

  • Kecelakaan Kerja: Cedera atau bahkan kematian pekerja.
  • Kerusakan Lingkungan: Pencemaran tanah dan air, serta kerusakan ekosistem.
  • Sanksi Hukum: Kontraktor dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penting bagi kontraktor pelaksana penambangan untuk mematuhi peraturan K3L yang berlaku agar dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan. Pelanggaran terhadap peraturan ini tidak hanya membahayakan pekerja tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan dan reputasi perusahaan.

E. Kajian dan Analisis Geomorfologi dan Geologi Gunung Kuda

1. 

Gunung Kuda merupakan salah satu kawasan yang memiliki potensi geologi dan geomorfologi yang signifikan. Kajian ini bertujuan untuk memahami karakteristik geomorfologi dan geologi Gunung Kuda serta implikasinya terhadap kegiatan penambangan dan pengelolaan sumber daya mineral.

2. Karakteristik Geomorfologi

  • Satuan Geomorfologi: Gunung Kuda terletak di bagian selatan Kabupaten Cirebon, dengan bentuk pebukitan bergelombang.
  • Ketinggian: Ketinggian mencapai 30 hingga 587 meter di atas permukaan laut (dpl).
  • Kemiringan Lereng: Kemiringan lereng berkisar antara 15% hingga 45%.
  • Pola Aliran Sungai: Terdapat pola aliran memancar dan dendrito paralel yang menunjukkan adanya proses erosi dan sedimentasi yang aktif.

3. Karakteristik Geologi

  • Stratigrafi: Stratigrafi di Gunung Kuda terdiri dari beberapa formasi yang mencakup:

    • Formasi Batugamping Komplek Kromong: Terumbu Miosen Awal.
    • Formasi Halang: Terdiri dari batulempung dan napal.
    • Formasi Kaliwungu: Mengandung batulempung dengan sisipan batu pasir tufaan.
    • Formasi Kalibiuk: Terdiri dari batupasir tufa dan lapisan tipis konglomerat.
    • Formasi Cijulang: Terdapat konglomerat, batupasir, dan basalt Pliosen Akhir.
  • Struktur Geologi: Terdapat sesar normal yang berarah barat laut-tenggara, yang mempengaruhi stabilitas lereng dan potensi longsor.

4. Potensi Sumber Daya Mineral

Gunung Kuda memiliki potensi sumber daya mineral yang meliputi:

  • Bahan Galian Golongan C: Seperti pasir, batuan, dan tanah liat, yang penting untuk kegiatan konstruksi.
  • Kualitas dan Ketersediaan: Kualitas bahan galian di wilayah ini cukup baik, namun perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan keberlanjutan dan dampak lingkungan dari kegiatan penambangan.

5. Implikasi Terhadap Kegiatan Penambangan

  • Risiko Geologis: Dengan kemiringan lereng yang cukup tinggi dan struktur geologi yang kompleks, risiko longsor menjadi perhatian utama dalam kegiatan penambangan.
  • Pengelolaan Lingkungan: Perlunya pengelolaan yang baik untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk reklamasi lahan pasca-penambangan.

Kajian geomorfologi dan geologi Gunung Kuda menunjukkan bahwa kawasan ini memiliki potensi yang signifikan untuk pengembangan sumber daya mineral. Namun, perlu perhatian khusus terhadap risiko geologis dan dampak lingkungan dalam kegiatan penambangan. Pengelolaan yang berkelanjutan dan berbasis data geologi yang akurat sangat penting untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan sumber daya mineral di kawasan ini.

Peristiwa longsornya  Gunung Kuda telah terjadi tiga kali, yakni pada 2015, 2021 dan 2023.

Perhatian untuk Gubernur terpilih Dedi Mulyadi :

Harapan untuk Gubernur Jawa Barat Terpilih 2025: Atasi Penambangan Ilegal dan Lindungi Tanah Ulayat

Dengan terpilihnya Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat yang baru, masyarakat berharap isu penambangan ilegal dan dampaknya terhadap lingkungan dapat segera ditangani. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah permasalahan penambangan yang tidak sesuai prosedur di wilayah-wilayah dengan status tanah ulayat.

Banyak keluhan dari masyarakat sekitar, terutama komunitas adat, terkait kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam mata pencaharian dan kesejahteraan penduduk lokal.

Sebagai langkah awal, Gubernur Dedi Mulyadi perlu melakukan dialog dengan pihak Kesultanan Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja, Keraton Kasepuhan sebagai pemegang hak atas tanah ulayat. Kolaborasi dan koordinasi yang erat dengan pemangku kepentingan adat diharapkan dapat menghasilkan solusi komprehensif untuk mengatasi permasalahan ini.

Upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal juga menjadi kunci. Selain itu, pemberdayaan masyarakat lokal dan pengembangan ekonomi alternatif berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan dapat menjadi strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Masyarakat Jawa Barat berharap Gubernur Dedi Mulyadi dapat memprioritaskan isu ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam di wilayah provinsi.

Bersambung : Lingkup Historis sekitar Gunung Kuda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun