Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dedi Mulyadi, aktivitas penambangan Gunung Kuda sudah sering abaikan Keselamatan Pekerja

29 Desember 2024   13:48 Diperbarui: 29 Desember 2024   16:49 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gunung Kuda - Youtube Andrea Ramadhan

Penjelasan Tabel

  • Identifikasi Bahaya: Menyebutkan bahaya yang dapat menyebabkan longsor atau kecelakaan.
  • Dampak: Menjelaskan konsekuensi dari bahaya tersebut.
  • Kemungkinan: Menilai seberapa sering bahaya tersebut bisa terjadi (Rendah, Sedang, Tinggi).
  • Tingkat Risiko: Kombinasi dari dampak dan kemungkinan, menunjukkan tingkat risiko keseluruhan (Rendah, Sedang, Tinggi).
  • Rekomendasi Tindakan: Tindakan yang disarankan untuk mengurangi atau mengelola risiko.

Melalui tabel risk assessment ini, perusahaan dapat lebih memahami risiko yang ada dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan keselamatan kerja di lokasi penambangan Gunung Kuda.

Tabel Bahaya yang dapat Terjadi pada aktivitas Penambangan Gunung Kuda- Dokumen pribadi
Tabel Bahaya yang dapat Terjadi pada aktivitas Penambangan Gunung Kuda- Dokumen pribadi

Tabel faktor Resiko pada aktivitas Gubung Kuda - dokumen Pribadi
Tabel faktor Resiko pada aktivitas Gubung Kuda - dokumen Pribadi

Tabel Alat Perlindungan Keselamatan yang harus digunakan - Dokumen Pribadi   
Tabel Alat Perlindungan Keselamatan yang harus digunakan - Dokumen Pribadi   

D. Pelanggaran yang Terjadi pada Kontraktor Pelaksana Penambangan Berdasarkan Peraturan K3L di Indonesia

Pelanggaran terhadap peraturan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L) oleh kontraktor pelaksana penambangan dapat mengakibatkan risiko tinggi bagi pekerja dan lingkungan. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang mungkin terjadi berdasarkan peraturan K3L di Indonesia.

2. Pelanggaran Umum

a. Tidak Melakukan Penilaian Risiko

  • Deskripsi: Kontraktor tidak melakukan penilaian risiko secara berkala untuk mengidentifikasi bahaya di lokasi tambang.
  • Peraturan Terkait: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

b. Kurangnya Pelatihan Keselamatan

  • Deskripsi: Tidak memberikan pelatihan yang cukup kepada pekerja mengenai prosedur keselamatan dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
  • Peraturan Terkait: Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen K3.

c. Penggunaan Metode Penambangan yang Tidak Aman

  • Deskripsi: Menggunakan teknik penambangan yang berisiko tinggi, seperti penambangan sporadis tanpa mempertimbangkan stabilitas lereng.
  • Peraturan Terkait: Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun