Penjelasan Tabel
- Identifikasi Bahaya: Menyebutkan bahaya yang dapat menyebabkan longsor atau kecelakaan.
- Dampak: Menjelaskan konsekuensi dari bahaya tersebut.
- Kemungkinan: Menilai seberapa sering bahaya tersebut bisa terjadi (Rendah, Sedang, Tinggi).
- Tingkat Risiko: Kombinasi dari dampak dan kemungkinan, menunjukkan tingkat risiko keseluruhan (Rendah, Sedang, Tinggi).
- Rekomendasi Tindakan: Tindakan yang disarankan untuk mengurangi atau mengelola risiko.
Melalui tabel risk assessment ini, perusahaan dapat lebih memahami risiko yang ada dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan keselamatan kerja di lokasi penambangan Gunung Kuda.
D. Pelanggaran yang Terjadi pada Kontraktor Pelaksana Penambangan Berdasarkan Peraturan K3L di Indonesia
Pelanggaran terhadap peraturan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L) oleh kontraktor pelaksana penambangan dapat mengakibatkan risiko tinggi bagi pekerja dan lingkungan. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang mungkin terjadi berdasarkan peraturan K3L di Indonesia.
2. Pelanggaran Umum
a. Tidak Melakukan Penilaian Risiko
- Deskripsi: Kontraktor tidak melakukan penilaian risiko secara berkala untuk mengidentifikasi bahaya di lokasi tambang.
- Peraturan Terkait: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
b. Kurangnya Pelatihan Keselamatan
- Deskripsi: Tidak memberikan pelatihan yang cukup kepada pekerja mengenai prosedur keselamatan dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
- Peraturan Terkait: Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen K3.
c. Penggunaan Metode Penambangan yang Tidak Aman
- Deskripsi: Menggunakan teknik penambangan yang berisiko tinggi, seperti penambangan sporadis tanpa mempertimbangkan stabilitas lereng.
- Peraturan Terkait: Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.