3. Karakteristik Geologi
- Stratigrafi: Stratigrafi di Gunung Kuda terdiri dari beberapa formasi yang mencakup:
- Formasi Batugamping Komplek Kromong: Terumbu Miosen Awal.
- Formasi Halang: Terdiri dari batulempung dan napal.
- Formasi Kaliwungu: Mengandung batulempung dengan sisipan batu pasir tufaan.
- Formasi Kalibiuk: Terdiri dari batupasir tufa dan lapisan tipis konglomerat.
- Formasi Cijulang: Terdapat konglomerat, batupasir, dan basalt Pliosen Akhir.
- Struktur Geologi: Terdapat sesar normal yang berarah barat laut-tenggara, yang mempengaruhi stabilitas lereng dan potensi longsor.
4. Potensi Sumber Daya Mineral
Gunung Kuda memiliki potensi sumber daya mineral yang meliputi:
- Bahan Galian Golongan C: Seperti pasir, batuan, dan tanah liat, yang penting untuk kegiatan konstruksi.
- Kualitas dan Ketersediaan: Kualitas bahan galian di wilayah ini cukup baik, namun perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan keberlanjutan dan dampak lingkungan dari kegiatan penambangan.
5. Implikasi Terhadap Kegiatan Penambangan
- Risiko Geologis: Dengan kemiringan lereng yang cukup tinggi dan struktur geologi yang kompleks, risiko longsor menjadi perhatian utama dalam kegiatan penambangan.
- Pengelolaan Lingkungan: Perlunya pengelolaan yang baik untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk reklamasi lahan pasca-penambangan.
Kajian geomorfologi dan geologi Gunung Kuda menunjukkan bahwa kawasan ini memiliki potensi yang signifikan untuk pengembangan sumber daya mineral. Namun, perlu perhatian khusus terhadap risiko geologis dan dampak lingkungan dalam kegiatan penambangan. Pengelolaan yang berkelanjutan dan berbasis data geologi yang akurat sangat penting untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan sumber daya mineral di kawasan ini.
Peristiwa longsornya  Gunung Kuda telah terjadi tiga kali, yakni pada 2015, 2021 dan 2023.
Perhatian untuk Gubernur terpilih Dedi Mulyadi :
Harapan untuk Gubernur Jawa Barat Terpilih 2025: Atasi Penambangan Ilegal dan Lindungi Tanah Ulayat
Dengan terpilihnya Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat yang baru, masyarakat berharap isu penambangan ilegal dan dampaknya terhadap lingkungan dapat segera ditangani. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah permasalahan penambangan yang tidak sesuai prosedur di wilayah-wilayah dengan status tanah ulayat.
Banyak keluhan dari masyarakat sekitar, terutama komunitas adat, terkait kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam mata pencaharian dan kesejahteraan penduduk lokal.
Sebagai langkah awal, Gubernur Dedi Mulyadi perlu melakukan dialog dengan pihak Kesultanan Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja, Keraton Kasepuhan sebagai pemegang hak atas tanah ulayat. Kolaborasi dan koordinasi yang erat dengan pemangku kepentingan adat diharapkan dapat menghasilkan solusi komprehensif untuk mengatasi permasalahan ini.