Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Darurat dan Nyatakan Perang ! pada Kejahatan Korporasi Negara (State Corporate Crime)

21 Desember 2024   10:53 Diperbarui: 21 Desember 2024   16:36 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia "State Corporate Crime"

Analisis, Fakta, dan Kajian

Indra Wardhana SE MSc HSEaud

Desember 20 2024

 

 

Istilah 'kejahatan negara-korporasi' pertama kali muncul pada tahun 1990. Kramer dan Michalowski mendefinisikan fenomena ini sebagai tindakan ilegal atau merugikan secara sosial yang terjadi ketika institusi pemerintahan bekerja sama dengan institusi ekonomi. Dalam konteks ini, kejahatan negara-korporasi dapat dimulai dan difasilitasi oleh negara, di mana korporasi terlibat dalam aktivitas ilegal dengan persetujuan atau dorongan dari lembaga negara.

Jenis Kejahatan Negara-Korporasi

Lasslett (2010) memperluas konsep ini dengan membedakan antara:

  • Kejahatan negara yang diinisiasi oleh korporasi: Ketika korporasi menggunakan kekuatan ekonomi mereka untuk memaksa negara melakukan tindakan menyimpang.
  • Kejahatan negara yang difasilitasi oleh korporasi: Ketika korporasi memberikan sarana untuk kejahatan negara atau gagal memberi tahu masyarakat tentang kejahatan tersebut karena keuntungan yang diperoleh.
  • Jenis Kejahatan (menurut Joseph F. Shelley):

    • Menipu Pemegang Saham: Penggelapan atau penipuan.
    • Menipu Publik: Iklan yang menyesatkan.
    • Menipu Pemerintah: Penghindaran pajak.
    • Mengancam Kesejahteraan Publik: Pencemaran industri.
    • Mengancam Karyawan: Mengabaikan keselamatan pekerja.
  • Kejahatan Ekonomi: Termasuk praktik seperti transfer pricing, under-invoicing, over-invoicing, dan window dressing.

Contoh dan Konteks

Konsep ini telah diterapkan dalam berbagai konteks, termasuk:

  • Kecelakaan pesawat: Seperti ledakan pesawat luar angkasa Challenger dan kecelakaan ValuJet Flight 592.
  • Kejahatan dalam konflik: Termasuk eksploitasi sumber daya di Irak yang diduduki dan tumpahan minyak di Teluk Meksiko.
  • Industri tertentu: Seperti industri udang di Amerika Latin dan sektor minyak Nigeria.

Hubungan Simbiotik antara Negara dan Korporasi

Steve Tombs (2012) menekankan hubungan simbiotik antara negara dan korporasi, di mana:

  • Korporasi adalah entitas yang diciptakan dan dipelihara oleh negara melalui berbagai aktivitas.
  • Negara menciptakan dan mempertahankan pasar, termasuk pasar yang kondusif untuk kejahatan.

Komplisitas Negara

Negara dapat dianggap terlibat dalam produksi kejahatan dan kerugian melalui:

  1. Kegagalan untuk menegakkan hukum: Tidak menerapkan undang-undang yang lebih efektif atau menanggapi pelanggaran hukum.
  2. Hubungan formal dengan sektor korporasi: Negara berperan sebagai mitra dalam kegiatan ekonomi, yang dapat menciptakan kondisi bagi kejahatan korporasi.

 

Hubungan yang semakin dalam antara negara dan korporasi diharapkan akan menyebabkan proliferasi kejahatan dan kerugian. Dengan memahami kejahatan negara-korporasi, kita dapat lebih baik mengidentifikasi dan menangani dampak dari praktik-praktik ini dalam konteks sosial dan ekonomi yang lebih luas.

 

Indonesia

State corporate crime merujuk pada bentuk kejahatan yang melibatkan kolusi antara negara (state) dan korporasi dalam mengejar keuntungan bersama dengan mengorbankan kepentingan publik. Di Indonesia, fenomena ini menjadi salah satu isu yang terus menjadi sorotan. Berbagai kasus menunjukkan adanya hubungan yang erat antara penguasa dan pelaku bisnis yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak integritas institusi negara. Artikel ini akan membahas fenomena state corporate crime di Indonesia, disertai fakta, bukti, analisis, dan kajian.

State corporate crime merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan kerjasama antara pejabat negara dan entitas bisnis untuk melakukan aktivitas ilegal atau tidak etis yang menguntungkan kedua belah pihak. Karakteristik utama dari kejahatan ini adalah:

  1. Kolusi antara negara dan sektor swasta.
  2. Tujuan bersama untuk mengejar keuntungan finansial atau politik.
  3. Dampak yang signifikan terhadap masyarakat atau lingkungan.

Di Indonesia, fenomena ini sering terjadi dalam berbagai sektor seperti sumber daya alam, infrastruktur, dan keuangan. Kajian lebih lanjut menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum dan budaya korupsi menjadi faktor utama yang memfasilitasi terjadinya state corporate crime.

2. Kasus-Kasus Nyata State Corporate Crime di Indonesia

a. Kasus Korupsi Freeport Indonesia

Freeport McMoRan, sebuah perusahaan tambang multinasional, telah lama menjadi sorotan di Indonesia. Hubungannya dengan pemerintah sering dikritik karena dianggap tidak transparan. Pada tahun 2017, terjadi perundingan renegosiasi kontrak yang melibatkan perpanjangan izin eksploitasi tambang di Papua. Proses ini dianggap banyak pihak sebagai bentuk kolusi antara pemerintah dan korporasi untuk mempertahankan keuntungan bagi kedua belah pihak tanpa memperhatikan dampak terhadap masyarakat lokal dan lingkungan.

b. Skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)

Pada krisis ekonomi 1997-1998, pemerintah Indonesia mengeluarkan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelamatkan sektor perbankan. Namun, program ini menjadi ladang korupsi besar-besaran. Banyak pengusaha yang seharusnya mengembalikan dana BLBI justru lolos dari tanggung jawab hukum berkat campur tangan elite politik.

c. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Setiap tahun, Indonesia menghadapi kebakaran hutan dan lahan yang sebagian besar disebabkan oleh pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Penyelidikan menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan besar seringkali memiliki hubungan dekat dengan pejabat pemerintah daerah. Alih-alih menegakkan hukum, pemerintah sering memberikan izin konsesi lahan kepada perusahaan meskipun jelas melanggar aturan lingkungan.

3. Analisis Faktor Penyebab

a. Lemahnya Penegakan Hukum

Salah satu penyebab utama adalah lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Banyak kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha besar berakhir tanpa hukuman yang setimpal. Lemahnya pengawasan internal dan eksternal dalam institusi negara memperparah situasi ini.

b. Budaya Korupsi

Korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi di tingkat bawah, tetapi juga di level strategis yang melibatkan elite politik dan pelaku bisnis besar. Budaya korupsi yang mengakar membuat kolusi antara negara dan korporasi menjadi hal yang "normal".

c. Kepentingan Ekonomi

Keinginan untuk menarik investasi asing seringkali membuat pemerintah mengabaikan regulasi yang ada. Dalam beberapa kasus, demi menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah memilih untuk mendukung kepentingan korporasi meskipun hal tersebut merugikan rakyat.

4. Dampak State Corporate Crime

a. Kerusakan Lingkungan

Kasus seperti kebakaran hutan dan eksploitasi tambang seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif. Hal ini tidak hanya berdampak pada ekosistem tetapi juga pada kehidupan masyarakat lokal.

b. Ketidakadilan Sosial

Masyarakat kecil seringkali menjadi korban utama state corporate crime. Mereka kehilangan akses terhadap sumber daya, tanah, dan hak-hak dasar lainnya.

c. Erosi Kepercayaan Publik

Keterlibatan pemerintah dalam kejahatan korporasi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Hal ini dapat berujung pada krisis legitimasi dan stabilitas politik.

5. Kajian dan Solusi

a. Reformasi Hukum

Perlu adanya reformasi hukum yang menyeluruh untuk memastikan bahwa kolusi antara negara dan korporasi dapat dicegah. Ini termasuk memperkuat institusi penegak hukum dan memperketat regulasi sektor bisnis.

b. Transparansi dan Akuntabilitas

Peningkatan transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah dapat mencegah terjadinya kolusi. Hal ini bisa dilakukan melalui pelibatan masyarakat sipil dan media dalam mengawasi kebijakan pemerintah.

c. Pendidikan Antikorupsi

Budaya antikorupsi harus ditanamkan sejak dini. Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu bekerja sama untuk menyusun kurikulum yang mendorong nilai-nilai integritas.

d. Penguatan Peran Masyarakat Sipil

Organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi praktik-praktik yang mencurigakan antara negara dan korporasi. Dukungan terhadap LSM, jurnalis investigatif, dan aktivis lingkungan harus ditingkatkan.

Kritik Pedas terhadap Pemerintah dan Oligarki

Sudah menjadi rahasia umum bahwa oligarki dan pejabat negara sering kali bergandengan tangan untuk mengeruk kekayaan bangsa tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah seringkali berdalih demi kepentingan pembangunan atau investasi, tetapi faktanya, yang diuntungkan hanyalah segelintir orang yang memiliki akses ke kekuasaan. Sementara itu, rakyat kecil terus menderita akibat ketidakadilan ini.

Oligarki di Indonesia telah membajak demokrasi. Kekayaan mereka memberikan pengaruh besar dalam proses pengambilan kebijakan, mengubah institusi negara menjadi alat untuk memperkaya diri sendiri. Ironisnya, pemerintah yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat justru menjadi kaki tangan oligarki. Fenomena ini menciptakan lingkaran setan ketidakadilan yang sulit diputus.

Lemahnya komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum menunjukkan bahwa retorika antikorupsi yang sering digaungkan hanya sekadar formalitas belaka. Ketika kasus besar muncul, seperti kebakaran hutan atau skandal BLBI, hukuman seringkali tidak setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. Hal ini mencerminkan keberpihakan negara kepada pemilik modal, bukan kepada rakyat.

Sudah saatnya pemerintah berhenti menjadi pelayan oligarki dan kembali kepada mandat sejatinya: melindungi kepentingan rakyat. Jika tidak, Indonesia hanya akan terus menjadi panggung drama di mana rakyat menjadi korban dan oligarki terus tertawa di atas penderitaan mereka.

Fenomena state corporate crime di Indonesia merupakan tantangan besar yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Dengan mengedepankan reformasi hukum, transparansi, dan pemberdayaan masyarakat sipil, diharapkan praktik kejahatan ini dapat diminimalkan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga internasional sangat diperlukan untuk menciptakan Indonesia yang lebih adil dan berintegritas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun