Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Darurat dan Nyatakan Perang ! pada Kejahatan Korporasi Negara (State Corporate Crime)

21 Desember 2024   10:53 Diperbarui: 21 Desember 2024   16:36 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Steve Tombs (2012) menekankan hubungan simbiotik antara negara dan korporasi, di mana:

  • Korporasi adalah entitas yang diciptakan dan dipelihara oleh negara melalui berbagai aktivitas.
  • Negara menciptakan dan mempertahankan pasar, termasuk pasar yang kondusif untuk kejahatan.

Komplisitas Negara

Negara dapat dianggap terlibat dalam produksi kejahatan dan kerugian melalui:

  1. Kegagalan untuk menegakkan hukum: Tidak menerapkan undang-undang yang lebih efektif atau menanggapi pelanggaran hukum.
  2. Hubungan formal dengan sektor korporasi: Negara berperan sebagai mitra dalam kegiatan ekonomi, yang dapat menciptakan kondisi bagi kejahatan korporasi.

 

Hubungan yang semakin dalam antara negara dan korporasi diharapkan akan menyebabkan proliferasi kejahatan dan kerugian. Dengan memahami kejahatan negara-korporasi, kita dapat lebih baik mengidentifikasi dan menangani dampak dari praktik-praktik ini dalam konteks sosial dan ekonomi yang lebih luas.

 

Indonesia

State corporate crime merujuk pada bentuk kejahatan yang melibatkan kolusi antara negara (state) dan korporasi dalam mengejar keuntungan bersama dengan mengorbankan kepentingan publik. Di Indonesia, fenomena ini menjadi salah satu isu yang terus menjadi sorotan. Berbagai kasus menunjukkan adanya hubungan yang erat antara penguasa dan pelaku bisnis yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak integritas institusi negara. Artikel ini akan membahas fenomena state corporate crime di Indonesia, disertai fakta, bukti, analisis, dan kajian.

State corporate crime merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan kerjasama antara pejabat negara dan entitas bisnis untuk melakukan aktivitas ilegal atau tidak etis yang menguntungkan kedua belah pihak. Karakteristik utama dari kejahatan ini adalah:

  1. Kolusi antara negara dan sektor swasta.
  2. Tujuan bersama untuk mengejar keuntungan finansial atau politik.
  3. Dampak yang signifikan terhadap masyarakat atau lingkungan.

Di Indonesia, fenomena ini sering terjadi dalam berbagai sektor seperti sumber daya alam, infrastruktur, dan keuangan. Kajian lebih lanjut menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum dan budaya korupsi menjadi faktor utama yang memfasilitasi terjadinya state corporate crime.

2. Kasus-Kasus Nyata State Corporate Crime di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun