Investasi Tiongkok dalam pengolahan nikel di Indonesia juga meningkat secara signifikan. Perusahaan Tiongkok seperti Tsingshan Group dan Zhejiang Huayou Cobalt telah berinvestasi di beberapa proyek peleburan dan pemurnian nikel di Sulawesi [14] dan Maluku Utara [15] , yang menunjukkan pengaruh pemerintah Indonesia terhadap rantai pasokan nikel Tiongkok yang memainkan peran penting dalam hal ini mencapai kemenangan bertahap. Investasi dalam pengolahan nikel membantu Indonesia mencapai tujuan di balik larangan ekspor yang komprehensif, yaitu untuk menarik investasi asing di bidang hilir, menciptakan lapangan kerja dan menjadi negara dengan perekonomian manufaktur yang maju.
*2. “Perubahan UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) *
Tak lama setelah larangan ekspor diterapkan, Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani Perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020) (selanjutnya disebut "2020") pada tanggal 10 Juni 2020. "UU Minerba 2009") , yang melakukan perubahan terhadap “UU Pertambangan dan Batubara (UU No. 4 Tahun 2009)” (selanjutnya disebut “UU Minerba 2009” ). UU Minerba tahun 2020 berlaku secara luas untuk industri pertambangan batubara dan mineral di Indonesia, termasuk nikel. Secara keseluruhan, UU Minerba tahun 2020 membawa serangkaian perubahan signifikan dan efek penyederhanaan terhadap regulasi pertambangan. Selanjutnya, kami akan menyoroti dan membahas lebih lanjut hal-hal penting.
(1) Prosedur perizinan terpusat
Undang-Undang Pertambangan tahun 2020 memperkenalkan proses perizinan terpusat dimana Kementerian ESDM kini memiliki kewenangan eksklusif untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, yang mencakup “Izin Pertambangan (IUP)”, “Izin Pertambangan Penduduk (IPR)” atau “Izin Pertambangan Khusus” (IUPK) ", dan izin lainnya. [16] Sebelumnya, perusahaan pertambangan harus berurusan dengan pemerintah daerah ketika mengajukan IUP antarprovinsi. Kini, dengan sentralisasi proses perizinan di Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), prosedur di tingkat provinsi menjadi lebih sederhana, sehingga memudahkan perusahaan dalam menjalankan usahanya, terutama bagi perusahaan milik asing.
(2) Izin pertambangan tunggal untuk kegiatan eksplorasi dan operasi produksi pada suatu perusahaan pertambangan
Sebelum UU Minerba tahun 2020 berlaku, dua bentuk IUP yang paling umum adalah:
- Izin Eksplorasi (E-IUP), yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan survei, eksplorasi, dan studi kelayakan pada wilayah pertambangan; dan
- Izin Produksi dan Operasi (IUP-OP) memberikan pemegangnya hak untuk menambang, mengolah, dan memurnikan mineral terkait.
Saat itu, perusahaan pertambangan wajib mendapatkan IUP-OP sebelum memasuki tahap operasi produksi setelah menyelesaikan kegiatan eksplorasi berdasarkan E-IUP. [18] UU Minerba tahun 2020 menyederhanakan prosedur ini.
Satu izin yang disebut “Izin Usaha Pertambangan” kini menggantikan dua izin sebelumnya. Pemegang E-IUP tidak perlu lagi mengajukan permohonan peningkatan izin yang ada ketika melakukan kegiatan penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian setelah eksplorasi (lihat catatan kaki 18), namun peningkatan “otomatis” ini harus memenuhi persyaratan dalam persyaratan yang ditetapkan E-IUP miliknya.
(3) Perpanjangan IUP yang dijanjikan oleh Pemerintah
Untuk mendorong pengembangan hilirisasi pertambangan nikel, UU Minerba tahun 2020 menjamin perpanjangan izin bagi para penambang, sehingga memungkinkan mereka melakukan investasi besar pada fasilitas hilir dan meningkatkan nilai komoditas mereka sebelum diekspor. Perusahaan pertambangan terintegrasi yang memasukkan fasilitas pengolahan atau pemurnian ke dalam operasi penambangannya (perusahaan-perusahaan ini tidak hanya fokus pada penambangan bijih nikel, tetapi juga mencakup operasi hulu dan hilir dalam produksi bijih nikel) berhak atas masa produksi dan operasi selama 30 tahun. , dengan setiap permohonan perpanjangan lisensi, perpanjangan komitmen 10 tahun juga tersedia (tidak ada batasan pada perpanjangan tersebut). Sebaliknya, perusahaan pertambangan yang tidak terintegrasi (yaitu hanya mengoperasikan fasilitas pemrosesan atau pemurnian, atau hanya mengoperasikan fasilitas pertambangan [19] ) memiliki periode operasi yang dibatasi hingga 20 tahun, dengan dua perpanjangan komitmen masing-masing selama 10 tahun.