Mohon tunggu...
Indra Puji Lesmana
Indra Puji Lesmana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membuat desain grafis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aspek Hukum dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui E-Commerce di Indonesia

5 September 2024   22:47 Diperbarui: 5 September 2024   22:52 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menganalisis kerangka hukum yang mengatur perjanjian pengangkutan barang dalam e-commerce di Indonesia.

 

Hukum pengangkutan mengatur tentang berbagai proses pengangkutan, termasuk pengangkutan darat, laut, dan udara. Pengaturan hukum tersebut meliputi ketentuan perundang-undangan, perjanjian, dan kebiasaan.1

Sementara itu, pengaturan hukum terhadap transaksi e-commerce di Indonesia, termasuk perjanjian pengangkutan barang, diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu:2

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

2.  Undang-Undang

Republik

Indonesia

Nomor

7

Tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun