Mohon tunggu...
Indra Puji Lesmana
Indra Puji Lesmana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membuat desain grafis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aspek Hukum dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui E-Commerce di Indonesia

5 September 2024   22:47 Diperbarui: 5 September 2024   22:52 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan Konsumen

Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce diatur dalam Pasal 4 huruf b dan c UUPK dan Pasal 2 serta Pasal 9 UUITE.

Menjelaskan cara Shopee mengatur perjanjian pengangkutan dengan para mitranya.

  • Syarat dan ketentuan ini ("Ketentuan Layanan") adalah syarat dan ketentuan yang akan mengatur hak dan kewajiban Anda sebagai pihak ketiga ("Anda" atau "Mitra Pengemudi") penyedia Layanan Pengantaran Shopee untuk PT Shopee International Indonesia ("Shopee") dan Layanan SPX Non- Standard untuk PT Nusantara Ekspress Kilat ("NEK", bersama-sama dengan Shopee disebut sebagai "Perusahaan"). Ketentuan Layanan ini merupakan

perjanjian yang mengikat secara hukum antara Anda dan Perusahaan. Mohon membaca Ketentuan Layanan ini dengan saksama sebelum setuju untuk melakukan Layanan Pengantaran (sebagaimana didefinisikan di dalam Ketentuan Layanan ini). Dengan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Ketentuan Layanan dan Kode Etik Mitra Pengemudi dan/atau melakukan pengantaran produk yang merupakan bagian dari Layanan, Anda setuju untuk terikat oleh Ketentuan Layanan ini dan setiap bagian daripadanya.

  • Sehubungan dengan Layanan Pengantaran Shopee:
  • Kebijakan Perusahaan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Layanan ini. Meskipun merupakan satu kesatuan, Kebijakan Perusahaan akan berlaku jika terdapat perbedaan dengan Ketentuan Layanan ini sehubungan dengan penyediaan Layanan Pemesanan Shopee.
  • SHOPEE ADALAH PERUSAHAAN TEKNOLOGI YANG MENYEDIAKAN LAYANAN PEMESANAN SHOPEE, TERMASUK LAYANAN PLATFORM DARING YANG MENYEDIAKAN TEMPAT DAN PELUANG BAGI ANDA UNTUK MELAKUKAN PENGANTARAN PRODUK SHOPEE. SHOPEE TIDAK MENYEDIAKAN ATAU BERTINDAK SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN TRANSPORTASI, KURIR, POS, JASA PENGIRIMAN, DAN LAIN-LAIN, ATAU BERTINDAK SEBAGAI AGEN UNTUK SETIAP ORANG MAUPUN PERUSAHAAN. KONTRAK SESUNGGUHNYA UNTUK LAYANAN PENGANTARAN SHOPEE ADALAH LANGSUNG ANTARA ANDA DAN PELANGGAN. SHOPEE TIDAK MENJADI PIHAK DALAM KONTRAK TERSEBUT ATAU DALAM KONTRAK LAIN MANA PUN YANG DIADAKAN ANTARA ANDA, MERCHANT, DAN PELANGGAN, DAN KAMI TIDAK MEMIKUL KEWAJIBAN APAPUN SEHUBUNGAN DENGAN KONTRAK TERSEBUT. ANDA BERTINDAK SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PIHAK KETIGA YANG INDEPENDEN TIDAK AKAN MEWAKILI UNTUK MENJADI AGEN, KARYAWAN, ATAU STAF DARI SHOPEE. LAYANAN NEK TIDAK DAPAT DIANGGAP SEBAGAI DIBERIKAN OLEH SHOPEE.
  • Sehubungan dengan Layanan SPX Non-Standard:
  • NEK adalah perusahaan jasa pengiriman yang menyediakan Layanan SPX Non-Standard dan dalam layanannya bekerjasama dengan Anda untuk melakukan pengantaran Produk kepada Pelanggan3

Menjelaskan mekanisme kompensasi jika terjadi kerusakan atau keterlambatan pengiriman.

Pengiriman barang saat ini memiliki peran yang sangat penting, terlebih dengan banyaknya bisnis yang sudah go digital atau berbisnis secara online. Namun terkadang saat mengirim barang sampai ke alamat tujuan pun bisa terlambat yang dapat menjadi masalah.

Hal ini dapat umum terjadi dan keterlambatan itu sendiri juga memang memiliki berbagai faktor penyebab. Namun tetap saja Anda perlu mengetahui cara menghadapi pelanggan saat mereka mengalami pengiriman paket yang telat sampai tujuan.

  • Bersifat jujur dan terbuka dengan pelanggan

Langkah pertama, Anda perlu menerima komplain dengan terbuka karena kerap kali pelanggan masih dalam keadaan emosi yang tinggi. Sampaikan maaf secara sungguh- sungguh dan tanyakan detail informasi pengiriman.

Setelah melakukan pengecekan dan verifikasi, sampaikan kepada pelanggan jika memang betul terjadi isu dan jelaskan detail yang membuat pengiriman barang menjadi terlambat.

  • Berikan kompensasi atau penawaran khusus

Jika keadaan sudah lebih terkendali dan proses keterlambatan telah ditangani, langkah selanjutnya adalah memberikan kompensasi kepada pelanggan. Kompensasi ini tentunya perlu disesuaikan dengan budget dan kesanggupan bisnis Anda.

Jika memungkinkan, kompensasi dapat berupa voucher, potongan harga, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membuat pelanggan merasa dihargai dan yang paling penting adalah menunjukkan kesungguhan bisnis Anda dalam mengatasi komplain dan mendapatkan kepercayaan mereka kembali.4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun