Menganalisis kerangka hukum yang mengatur perjanjian pengangkutan barang dalam e-commerce di Indonesia.
Â
Hukum pengangkutan mengatur tentang berbagai proses pengangkutan, termasuk pengangkutan darat, laut, dan udara. Pengaturan hukum tersebut meliputi ketentuan perundang-undangan, perjanjian, dan kebiasaan.1
Sementara itu, pengaturan hukum terhadap transaksi e-commerce di Indonesia, termasuk perjanjian pengangkutan barang, diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu:2
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
2. Â Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
7
Tahun
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!