Mohon tunggu...
Indra Puji Lesmana
Indra Puji Lesmana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membuat desain grafis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aspek Hukum dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui E-Commerce di Indonesia

5 September 2024   22:47 Diperbarui: 5 September 2024   22:52 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

ABSTRAK

Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang mengatur perjanjian pengangkutan barang dalam transaksi e-commerce di Indonesia, dengan fokus pada platform Shopee. Penelitian ini akan membahas kerangka hukum yang berlaku, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Melalui studi kasus pada platform Shopee, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi e-commerce di Indonesia.

PENDAHULUAN

Latar Belakang

 

Shopee adalah salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia yang telah berhasil merevolusi cara masyarakat berbelanja. Platform ini menawarkan berbagai macam produk, mulai dari barang elektronik, pakaian, hingga kebutuhan sehari-hari. Kepopuleran Shopee tidak hanya didorong oleh kemudahan penggunaannya, tetapi juga berbagai fitur menarik seperti gratis ongkir, cashback, dan berbagai promo menarik lainnya.

Pertumbuhan Pesat Shopee dan Faktor Pendukungnya

 

Pertumbuhan pesat Shopee tidak lepas dari beberapa faktor pendukung:

  • Kemudahan Penggunaan: Antarmuka Shopee yang user-friendly membuat siapa saja, termasuk pengguna pemula, dapat dengan mudah melakukan transaksi.
  • Beragam Pilihan Produk: Shopee menawarkan berbagai macam produk dengan harga yang kompetitif, sehingga konsumen memiliki banyak pilihan.
  • Gratis Ongkir: Program gratis ongkir yang sering diadakan oleh Shopee menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen.
  • Pembayaran yang Mudah: Shopee menyediakan berbagai pilihan pembayaran, mulai dari transfer bank hingga pembayaran melalui e-wallet.
  • Promosi yang Menarik: Berbagai promo menarik seperti flash sale, voucher diskon, dan cashback membuat konsumen semakin tertarik untuk berbelanja di Shopee.
  • Peningkatan Akses Internet: Meningkatnya penetrasi internet di Indonesia juga turut mendorong pertumbuhan e-commerce, termasuk Shopee.

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

Menganalisis kerangka hukum yang mengatur perjanjian pengangkutan barang dalam e-commerce di Indonesia.

 

Hukum pengangkutan mengatur tentang berbagai proses pengangkutan, termasuk pengangkutan darat, laut, dan udara. Pengaturan hukum tersebut meliputi ketentuan perundang-undangan, perjanjian, dan kebiasaan.1

Sementara itu, pengaturan hukum terhadap transaksi e-commerce di Indonesia, termasuk perjanjian pengangkutan barang, diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu:2

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

2.  Undang-Undang

Republik

Indonesia

Nomor

7

Tahun

2014

Tentang

Perdagangan

3.  Undang-Undang

Republik

Indonesia

Nomor

8

Tahun

1999

Tentang

Perlindungan Konsumen

Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce diatur dalam Pasal 4 huruf b dan c UUPK dan Pasal 2 serta Pasal 9 UUITE.

Menjelaskan cara Shopee mengatur perjanjian pengangkutan dengan para mitranya.

  • Syarat dan ketentuan ini ("Ketentuan Layanan") adalah syarat dan ketentuan yang akan mengatur hak dan kewajiban Anda sebagai pihak ketiga ("Anda" atau "Mitra Pengemudi") penyedia Layanan Pengantaran Shopee untuk PT Shopee International Indonesia ("Shopee") dan Layanan SPX Non- Standard untuk PT Nusantara Ekspress Kilat ("NEK", bersama-sama dengan Shopee disebut sebagai "Perusahaan"). Ketentuan Layanan ini merupakan

perjanjian yang mengikat secara hukum antara Anda dan Perusahaan. Mohon membaca Ketentuan Layanan ini dengan saksama sebelum setuju untuk melakukan Layanan Pengantaran (sebagaimana didefinisikan di dalam Ketentuan Layanan ini). Dengan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Ketentuan Layanan dan Kode Etik Mitra Pengemudi dan/atau melakukan pengantaran produk yang merupakan bagian dari Layanan, Anda setuju untuk terikat oleh Ketentuan Layanan ini dan setiap bagian daripadanya.

  • Sehubungan dengan Layanan Pengantaran Shopee:
  • Kebijakan Perusahaan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Layanan ini. Meskipun merupakan satu kesatuan, Kebijakan Perusahaan akan berlaku jika terdapat perbedaan dengan Ketentuan Layanan ini sehubungan dengan penyediaan Layanan Pemesanan Shopee.
  • SHOPEE ADALAH PERUSAHAAN TEKNOLOGI YANG MENYEDIAKAN LAYANAN PEMESANAN SHOPEE, TERMASUK LAYANAN PLATFORM DARING YANG MENYEDIAKAN TEMPAT DAN PELUANG BAGI ANDA UNTUK MELAKUKAN PENGANTARAN PRODUK SHOPEE. SHOPEE TIDAK MENYEDIAKAN ATAU BERTINDAK SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN TRANSPORTASI, KURIR, POS, JASA PENGIRIMAN, DAN LAIN-LAIN, ATAU BERTINDAK SEBAGAI AGEN UNTUK SETIAP ORANG MAUPUN PERUSAHAAN. KONTRAK SESUNGGUHNYA UNTUK LAYANAN PENGANTARAN SHOPEE ADALAH LANGSUNG ANTARA ANDA DAN PELANGGAN. SHOPEE TIDAK MENJADI PIHAK DALAM KONTRAK TERSEBUT ATAU DALAM KONTRAK LAIN MANA PUN YANG DIADAKAN ANTARA ANDA, MERCHANT, DAN PELANGGAN, DAN KAMI TIDAK MEMIKUL KEWAJIBAN APAPUN SEHUBUNGAN DENGAN KONTRAK TERSEBUT. ANDA BERTINDAK SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PIHAK KETIGA YANG INDEPENDEN TIDAK AKAN MEWAKILI UNTUK MENJADI AGEN, KARYAWAN, ATAU STAF DARI SHOPEE. LAYANAN NEK TIDAK DAPAT DIANGGAP SEBAGAI DIBERIKAN OLEH SHOPEE.
  • Sehubungan dengan Layanan SPX Non-Standard:
  • NEK adalah perusahaan jasa pengiriman yang menyediakan Layanan SPX Non-Standard dan dalam layanannya bekerjasama dengan Anda untuk melakukan pengantaran Produk kepada Pelanggan3

Menjelaskan mekanisme kompensasi jika terjadi kerusakan atau keterlambatan pengiriman.

Pengiriman barang saat ini memiliki peran yang sangat penting, terlebih dengan banyaknya bisnis yang sudah go digital atau berbisnis secara online. Namun terkadang saat mengirim barang sampai ke alamat tujuan pun bisa terlambat yang dapat menjadi masalah.

Hal ini dapat umum terjadi dan keterlambatan itu sendiri juga memang memiliki berbagai faktor penyebab. Namun tetap saja Anda perlu mengetahui cara menghadapi pelanggan saat mereka mengalami pengiriman paket yang telat sampai tujuan.

  • Bersifat jujur dan terbuka dengan pelanggan

Langkah pertama, Anda perlu menerima komplain dengan terbuka karena kerap kali pelanggan masih dalam keadaan emosi yang tinggi. Sampaikan maaf secara sungguh- sungguh dan tanyakan detail informasi pengiriman.

Setelah melakukan pengecekan dan verifikasi, sampaikan kepada pelanggan jika memang betul terjadi isu dan jelaskan detail yang membuat pengiriman barang menjadi terlambat.

  • Berikan kompensasi atau penawaran khusus

Jika keadaan sudah lebih terkendali dan proses keterlambatan telah ditangani, langkah selanjutnya adalah memberikan kompensasi kepada pelanggan. Kompensasi ini tentunya perlu disesuaikan dengan budget dan kesanggupan bisnis Anda.

Jika memungkinkan, kompensasi dapat berupa voucher, potongan harga, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membuat pelanggan merasa dihargai dan yang paling penting adalah menunjukkan kesungguhan bisnis Anda dalam mengatasi komplain dan mendapatkan kepercayaan mereka kembali.4

KESIMPULAN

Shopee telah mengubah lanskap e-commerce di Indonesia dan mendorong pertumbuhan industri logistik. Namun, pertumbuhan pesat ini juga memunculkan tantangan baru terkait dengan aspek hukum, terutama dalam konteks perjanjian pengangkutan. Penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian pengangkutan dalam ekosistem Shopee memiliki karakteristik yang unik dan memerlukan perhatian khusus dari para pemangku kepentingan. Regulasi yang ada saat ini masih perlu disempurnakan untuk memberikan perlindungan yang lebih memadai bagi konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak Shopee terhadap UMKM, serta perbandingan regulasi e-commerce di Indonesia dengan negara lain.

DAFTAR PUSTAKA

 

Begini Cara Atasi Komplain Pelanggan dari Keterlambatan Pengiriman. (2024). Mile.app. https://mile.app/id/blog/cara-mengatasi-pengiriman-yang-terlambat

Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi Shopee dan SPX Non-Standard | Pusat Bantuan Shopee ID. (2023). Shopee.co.id. https://help.shopee.co.id/portal/4/article/71206- Ketentuan-Layanan-Mitra-Pengemudi-Shopee-dan-SPX-Non-Standard

Nuswardhani Nuswardhani, & Wafda Vivid Izziyana. (2021). Aspek Hukum Dalam Pelaksanaan Pengiriman Barang. Jurnal Justiciabelen, 4(1), 11--11. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i1.2766

Sesi, P., Wih, M., Pengangkutan, W., Pengertian, I., Beberapa, P., Menurut, A., & Muhammad. (n.d.). KULIAH ONLINE HUKUM DAGANG PENGANGKUTAN

DAN ASURANSI. Retrieved September 1, 2024, from https://lms- paralel.esaunggul.ac.id/pluginfile.php?file=/247541/mod_resource/content/20/13_7 224_MK404_062019_pdf.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun