Ini karena perputaran uang dari pembelian pulsa sangat tinggi. Selain itu juga pemerintah tentu mengharapkan agar masyarakat ikut berkontribusi yntuk membantu penanganan Covid19. Salah satunya dengan membayar lebih setiap pembelian pulsa karena adanya PPh.
Secara garis besar saya menilai bahwa pemberlakuan PPh Pulsa sangat mungkin terjadi karena dampak Covid19 dimana pemerintah berusaha mencari sumber pemasukan negara dari sektor lain. Andai wabah Covid19 tidak terjadi, saya ragu jika wacana ini tidak akan muncul. Bagaimana dengan pandangan sahabat Kompasiana?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H